Langkah Strategis Penataan Pegawai Non ASN/Tenaga Honorer

Kamis, 21 Juli 2022 - 16:09 WIB
Permasalahan Penataan Pegawai Non ASN

Kondisi di lapangan menunjukkan, cukup banyak nomenklatur jenis pegawai di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK, seperti: Tenaga Honorer, Tenaga Ahli, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), Pegawai Kontrak, Pegawai Tidak Tetap (PTT), Tenaga Pendamping, Sukarelawan, dan sebagainya, dengan tingkat pendidikan, keahlian dan standar gaji yang berbeda-beda.

Jangka waktu penataan pegawai non ASN/ tenaga honorer sudah sangat dekat, yaitu sebelum 28 November 2023. PP Manajemen PPPK mengamanatkan, PPK di instansi pemerintah untuk tidak melakukan perekrutan pegawai non ASN/ tenaga honorer. Namun rekrutmen terus dilakukan yang membuat permasalahan pegawai non ASN/ tenaga honorer tidak berkesudahan hingga saat ini.

Masalah yang kemudian muncul adalah kekuatan anggaran masing-masing instansi pemerintah untuk membiayai PPPK dan tenaga alih daya (outsourcing). UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (HKPD) memberikan penekanan mengenai batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% dari APBD dan batas minimal belanja modal minimal sebesar 40% dari APBD.

Penerapan kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan pelayanan publik yang akan terkendala setelah 28 November 2023.

Langkah Strategis

Perlu dilakukan pemetaan kebutuhan SDM organisasi sesuai analisis jabatan dan analisis beban kerja. Kemudian kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD) melakukan pendataan dan pemetaan pegawai non ASN/ tenaga honorer di masing-masing instansi pemerintah. K/L/PD mendorong pegawai non ASN/ tenaga honorer untuk melamar sebagai CPNS dan CPPPK sesuai hasil pemetaan kebutuhan SDM di instansi tersebut.

Kedua, pelaksanaan seleksi CPNS dan CPPPK terhadap pegawai non ASN/tenaga homorer agar disesuaikan dengan substansi tugas dan pekerjaan yang diemban selama ini. Karena secara substansi, pegawai non ASN/ tenaga honorer sangat ahli di bidangnya masing-masing. Jika pelaksanaan seleksinya disamakan dengan seleksi umum, akan sulit bersaing dan lolos, padahal keahlian mereka sangat dibutuhkan oleh instansi tersebut.

Saat ini Pemerintah sudah membuka seleksi CPPPK melalui jalur afirmasi, di mana ada tambahan nilai seleksi kompetensi teknis kepada guru honorer dengan masa kerja 3 tahun sesuai Permenpan RB No. 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Diharapkan seleksi jalur afirmasi ini juga dapat diterapkan untuk seleksi CPPPK Jabatan Fungsional lainnya yang terdapat dalam Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 76 Tahun 2022 tentang perubahan atas KepmenPAN RB Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh PPPK.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More