Bawaslu Tak Proses Laporan soal Zulhas Kampanyekan Anak, Pelapor Kecewa

Kamis, 21 Juli 2022 - 15:34 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak memproses laporan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. Foto/Istimewa
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) menolak memproses laporan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan . Adapun pelapornya adalah Lingkar Madani Indonesia, Komite Independen Pemantau Pemilu, dan Kata Rakyat.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif LIMA Indonesia Ray Rangkuti mengakui sedari awal pihaknya merasa bahwa laporan ini akan sulit diterima jika didekati dengan pendekatan memahami undang-undang secara konvensional. Karena itu, salah satu poin penting dari laporan ini adalah mengajak Bawaslu untuk melakukan terobosan demi memastikan suatu pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan berkualitas.

"Jika tidak ada terobosan penting, tentu sulit membayangkan bagaimana pemilu jurdil dan berkualitas ditegakkan. Betapa besar dana negara dihabiskan untuk memastikan tidak ada politik uang misalnya, tapi begitu praktik tersebut muncul, alih-alih dicegah, malah kita berkelit dengan aturan yang memang membuat kiprah pencegahan dan penindakan praktek politik uang jadi terbatas," ujarnya dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022).





Menurut dia, mantra jurdil itu tak mengenal tahapan pemilu. Sehingga, kapan pun perilaku pemilu yang tidak jurdil harus dihentikan dan diberi sanksi. Memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan elektoral misalnya, jelas bertentangan dengan prinsip jurdil pemilu.

"Pun membagi-bagi uang untuk merayu atau menarik simpati pemilih jelas bertentangan dengan prinsip pemilu demokratis. Kapan pun dilakukan, harus dihentikan dan diberi sanksi. Tidak mengenal tahapan. Itulah arti penting mangapa masa bakti Bawaslu berlaku selama 5 tahun," ujarnya.

Dia berpendapat, kerja pengawasan itu berlangsung selama 5 tahun, bukan hanya selama tahapan pemilu dilaksanakan. Lebih khusus selama masa kampanye dilakukan.

Oleh karena itu, Bawaslu sebagai hakim pemilu dianggap mengerti hukum seharusnya tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak lengkap atau tidak jelas undang-undang yang mengaturnya. Melainkan wajib mengadilinya berdasarkan prinsip-prinsip jurdil dan kesadaran hukum yang hidup di masyarakat.

Ray Rangkuti kembali berpendapat bahwa keputusan Bawaslu ini dapat disimpulkan bahwa segala bentuk kampanye yang disertai dengan pembagian macam barang, uang, fasilitas, dan sebagainya bukanlah pelanggaran pemilu selama tidak masuk ke dalam tahapan penetapan peserta pemilu, khususnya masuk di tahapan kampanye. Sehingga, hal ini justru akan berimplikasi penetapan ini juga akan merembet ke norma lain.

Misalnya, soal definisi netralitas ASN. ASN tidak dapat dinyatakan jika menyatakan dukungannya kepada seseorang untuk calon pejabat publik selama belum ditetapkan sebagai calon pejabat publik.

"Maka larangan ASN untuk menyatakan dukungan politiknya tidak berlaku selama belum ada yang dinyatakan sebagai calon pejabat publiknya. Dan tentu akan ditemukan norma lainnya yang kena dampak dari putusan Bawaslu ini," ujarnya.

Diketahui, laporan sejumlah masyarakat sipil tersebut sebagai buntut dari kegiatan Zulhas membagikan minyak goreng sekaligus mengajak masyarakat memilih putrinya, Futri Zulya Savitri yang hendak mencalonkan diri di pemilu.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More