Bawaslu Tak Proses Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulkifli Hasan

Kamis, 21 Juli 2022 - 06:48 WIB
loading...
Bawaslu Tak Proses Dugaan...
Bawaslu menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan tidak memenuhi syarat, sehingga tak dapat diregistrasi. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) menyatakan bahwa laporan terhadap Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan tidak dapat ditindaklanjuti. Sebab, laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal itu tidak memenuhi syarat, sehingga tak dapat diregistrasi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu, Puadi menjelaskan, pihaknya telah melakukan analisis terhadap peristiwa sebagaimana disebutkan dalam laporan. Analisis dilakukan beradasarkan Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu. Analisis juga berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca juga: Jokowi Tegur Zulhas, Ingatkan Tugasnya sebagai Mendag

"Sampai saat ini belum terdapat Peserta Pemilu Tahun 2024. Artinya, perbuatan terlapor sebagaimana dilaporkan belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu," kata Puadi, Kamis (21/7/2022).

Selain norma tersebut, Bawaslu juga mempertimbangkan Pasal 280 ayat (1) Pemilu yang mengatur larangan atas tindakan-tindakan yang dilakukan dalam kegiatan kampanye. Pada bagian keempat legislasi itu menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Prabowo Berkelakar Soal...
Prabowo Berkelakar Soal Reshuffle Zulhas usai Salah Sebut Nama Desa di Kebumen
Hadiri Munas Papdesi,...
Hadiri Munas Papdesi, Zulhas Ingatkan SPPG Wajib Belanja Bahan Baku ke Desa
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
BM PAN Bersama Buruh...
BM PAN Bersama Buruh Dampingi Riyan Hidayat Ambil Formulir Caketum
Zulhas Hadiri Pelantikan...
Zulhas Hadiri Pelantikan DPW PAN Provinsi Banten di Tangerang
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
Zulhas Tegaskan PAN...
Zulhas Tegaskan PAN Berkoalisi Sepanjang Masa dengan Gerindra
Rekomendasi
Mengapa Muharram Menjadi...
Mengapa Muharram Menjadi Awal Tahun Baru Hijriah?
Mobil Listrik Luce Picu...
Mobil Listrik Luce Picu Kontroversi, Ferrari Dijatuhkan Denda
Permukiman Prasejarah...
Permukiman Prasejarah Ditemukan di Gurun Yordania
Berita Terkini
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved