Keluarga Brigadir J Sesalkan Narasi Pelecehan Seksual
Kamis, 21 Juli 2022 - 12:11 WIB
JAKARTA - Polri akhirnya memenuhi permohonan keluarga soal autopsi ulang atau ekshumasi jasad dari Brigadir J. Ini dilakukan demi kebutuhan mencari keadilan dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menyesalkan adanya pernyataan awal soal penyebab kematian dari Brigadir J yang disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Jadi oleh karena itu, visum et repertum yang dulu telah digunakan Karo Penmas Polri untuk merilis berita, dimana berita itu sangat tendensius dan menyudutkan almarhum (Brigadir J), di mana almarhum sudah tidak bisa membela diri. Dikatakan dia melakukan dugaan pelecehan terhadap ibu yang sangat dihormatinya yaitu Ibu Putri, dia menganggap itu sebagai ibunya," kata Kamarudin seusai ikut gelar perkara di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022).
Kamarudin menyatakan, dasar pernyataan Ahmad Ramadhan lema karena hasil visum pertama tidak melibatkan pihak keluarga.
"Artinya sebelum keluarga tanda tangan surat persetujuan sudah dilaksankan visum et repertum dan otopsi lebih dulu. Itu kira-kira. Berita yang berkembang sangat masif sangat menyudutkan putra klien kami," ujar Kamarudin.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menyesalkan adanya pernyataan awal soal penyebab kematian dari Brigadir J yang disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Jadi oleh karena itu, visum et repertum yang dulu telah digunakan Karo Penmas Polri untuk merilis berita, dimana berita itu sangat tendensius dan menyudutkan almarhum (Brigadir J), di mana almarhum sudah tidak bisa membela diri. Dikatakan dia melakukan dugaan pelecehan terhadap ibu yang sangat dihormatinya yaitu Ibu Putri, dia menganggap itu sebagai ibunya," kata Kamarudin seusai ikut gelar perkara di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022).
Kamarudin menyatakan, dasar pernyataan Ahmad Ramadhan lema karena hasil visum pertama tidak melibatkan pihak keluarga.
"Artinya sebelum keluarga tanda tangan surat persetujuan sudah dilaksankan visum et repertum dan otopsi lebih dulu. Itu kira-kira. Berita yang berkembang sangat masif sangat menyudutkan putra klien kami," ujar Kamarudin.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda