Perubahan LP2B Diharapkan Mampu Angkat Kesejahteraan Petani di Kendal

Sabtu, 27 Juni 2020 - 11:42 WIB
Pansus III DPRD Kendal menekankan perubahan atas Perda No 13 tahun 2013 tentang LP2B harus dapat memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan lahan pertanian.
KENDAL - Pansus III DPRD Kabupaten Kendal menekankan perubahan atas Perda No 13 tahun 2013 tentang Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) harus dapat memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan lahan pertanian. Selain itu, diharapkan mampu memberdayakan pihak pengelola lahan pertanian melalui pemberian insentif dan fasilitas yang dibutuhkan.

Wakil Ketua Pansus, Muhammad Zaenudin mengatakan pihaknya tengah melakukan kajian atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda No 13 tahun 2013. Dikatakan, perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kendal yang belum lama ini disahkan.

“Dengan keseriusan pembahasan Raperda ini kami berharap dapat memberikan kepastian hukum atas penggunaan LP2B. Di sisi lain, pembinaan dan pemberian insentif serta fasiltas yang dibutuhkan petani dan pengelola lahan sebagai konsekuensi atas peraturan yang ada,” terang Zaenudin, Jumat (26/6/2020).



Politisi PKB itu menerangkan, lahan yang tercantum dalam LP2B seluas 22.666 hektar. Dari luasan tersebut, sebanyak enam kecamatan sebagai daerah penyangga. Meliputi Kecamatan Kangkung, Rowosari, Gemuh, Cepiring dan Boja.

Dengan ditetapkannya sebagai daerah penyangga, imbuhnya, maka perlu diperhatikan fasilitas dasar dan penunjang bagi petani dan pengelola pertanian. Meliputi ketersediaan dan kemudahan dalam mendapatkan bibit, pupuk, obat-obatan pertanian. Kemudian prioritas untuk mendapatkan bantuan alat dan peralatan pertanian, dan tercukupinya air pada jaringan irigasi sekunder dan tersier dari hulu sampai hilir.

“DAS Kali Kuto terutama sarana prasarana aliran air untuk irigasi memerlukan pemeliharaan dan pembangunan. Selain itu, perlu rehabilitasi di beberapa titik tanggul Kali Kuto yang kondisinya kritis dan memprihatinkan,” terangnya.

Ia menambahkan, ada beberapa titik tanggul yang memerlukan rehabilitasi. Meliputi dukuh larangan Desa Sendang Sikucing - dukuh tegalkapang Desa Gempolsewu, dukuh Rejosari - Bulusan Desa Gempolsewu, dukuh Tegalrejo Desa Rowosari dan si Desa Jatipurwo. “Semuanya ada di wilayah Kecamatan Rowosari. Tentu dengan tidak mengesampingkan wilayah kecamatan lainnya,” ujarnya.

Terkait perlunya pemberian insentif, menurutnya agar petani dan pengelola lahan dapat ikut serta dalam menjaga dan melestarikan lahan pertanian. Dengan partisipasi aktif petani dan pengelolaan lahan ini diharapkan pengelolaan LP2B beserta hasil produksi pertanian dapat lebih dioptimalkan.

“Ikhtiar yang kami lakukan ini agar Kabupaten Kendal mampu menjadi swasembada pangan dan menguatkan ketahanan pangan daerah. Muaranya tidak lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
(atk)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More