Bawaslu Tak Proses Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulkifli Hasan
Kamis, 21 Juli 2022 - 06:48 WIB
Untuk diketahui, Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas dilaporkan ke Bawaslu oleh pengamat politik Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti dan sejumlah organisasi lainnya. Laporan tersebut, kata Ray, terkait kegiatan Zulhas membagikan Minyakita sembari meminta agar anaknya, Futri Zulya Savitri, dipilih pada pemilu mendatang.
"Kami dari LIMA Indonesia dan Kata Rakyat melaporkan dugaan adanya praktik kampanye dengan fasilitas negara dan praktik politik uang dalam kampanye yang dilakukan oleh Bapak Zulkifli Hasan (Zulhas) sebagai Ketua Umum partai PAN dan sekaligus Menteri Perdagangan (Mendag) RI dalam aktivitas pasar murah partai politik PAN di Lampung, Sabtu, 9 Juli 2022," kata Ray Rangkuti dari LIMA Indonesia selaku pelapor seperti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/7/2022).
Ray Rangkuti mengatakan, berdasarkan rekaman video yang beredar, aktivitas bagi-bagi minyak goreng tersebut disertai dengan ajakan memilih Futri Zulya Savitri yang sekaligus disertai janji untuk mendapatkan kembali pembagian minyak goreng dalam dua bulan ke depan terindikasi merupakan praktik politik uang.
"Secara definisi, dua kalimat itu mengandung dua hal sekaligus, satu kampanye untuk memilih seseorang, dua praktik politik uang dengan pembagian minyak goreng gratis dan janji akan dilakukan pada dua bulan lagi. Disebut politik uang karena tidak bisa dilepaskan dari aktivitas sebelumnya mengenai adanya ajakan untuk memilih," tutur Ray.
Ray menyebut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam Pasal 280 ayat 1-h mengatur pejabat negara, seperti menteri, yang sedang kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah dan Pasal 281 ayat 1-a menyatakan dilarang menggunakan fasilitas jabatannya. Sementara itu, dalam Pasal 280 ayat 1-j dinyatakan larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
"Oleh karena itu, LIMA Indonesia dan Kata Rakyat meminta kepada Bawaslu agar segera memeriksa aktivitas Zulkilfli Hasan di Lampung terkait dengan dugaan adanya dua pelanggaran yang dimaksud," kata Ray Rangkuti.
Dua pelanggaran yang dimaksud Ray merupakan bersifat sangat tercela, dan salah satunya yakni politik uang dalam pemilu termasuk dalam kategori pelanggaran serius dalam pemilu demokratis. "Politik uang bukan hanya berakibat pidana, tapi sangat mungkin dapat mendiskualifikasi pelakunya dalam kesertaan tahapan pemilu dan kemenangan pemilu," kata Ray Rangkuti.
"Kami dari LIMA Indonesia dan Kata Rakyat melaporkan dugaan adanya praktik kampanye dengan fasilitas negara dan praktik politik uang dalam kampanye yang dilakukan oleh Bapak Zulkifli Hasan (Zulhas) sebagai Ketua Umum partai PAN dan sekaligus Menteri Perdagangan (Mendag) RI dalam aktivitas pasar murah partai politik PAN di Lampung, Sabtu, 9 Juli 2022," kata Ray Rangkuti dari LIMA Indonesia selaku pelapor seperti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/7/2022).
Ray Rangkuti mengatakan, berdasarkan rekaman video yang beredar, aktivitas bagi-bagi minyak goreng tersebut disertai dengan ajakan memilih Futri Zulya Savitri yang sekaligus disertai janji untuk mendapatkan kembali pembagian minyak goreng dalam dua bulan ke depan terindikasi merupakan praktik politik uang.
"Secara definisi, dua kalimat itu mengandung dua hal sekaligus, satu kampanye untuk memilih seseorang, dua praktik politik uang dengan pembagian minyak goreng gratis dan janji akan dilakukan pada dua bulan lagi. Disebut politik uang karena tidak bisa dilepaskan dari aktivitas sebelumnya mengenai adanya ajakan untuk memilih," tutur Ray.
Ray menyebut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam Pasal 280 ayat 1-h mengatur pejabat negara, seperti menteri, yang sedang kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah dan Pasal 281 ayat 1-a menyatakan dilarang menggunakan fasilitas jabatannya. Sementara itu, dalam Pasal 280 ayat 1-j dinyatakan larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
"Oleh karena itu, LIMA Indonesia dan Kata Rakyat meminta kepada Bawaslu agar segera memeriksa aktivitas Zulkilfli Hasan di Lampung terkait dengan dugaan adanya dua pelanggaran yang dimaksud," kata Ray Rangkuti.
Dua pelanggaran yang dimaksud Ray merupakan bersifat sangat tercela, dan salah satunya yakni politik uang dalam pemilu termasuk dalam kategori pelanggaran serius dalam pemilu demokratis. "Politik uang bukan hanya berakibat pidana, tapi sangat mungkin dapat mendiskualifikasi pelakunya dalam kesertaan tahapan pemilu dan kemenangan pemilu," kata Ray Rangkuti.
(abd)
tulis komentar anda