Bawaslu Tak Proses Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulkifli Hasan

Kamis, 21 Juli 2022 - 06:48 WIB
loading...
Bawaslu Tak Proses Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulkifli Hasan
Bawaslu menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan tidak memenuhi syarat, sehingga tak dapat diregistrasi. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) menyatakan bahwa laporan terhadap Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan tidak dapat ditindaklanjuti. Sebab, laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal itu tidak memenuhi syarat, sehingga tak dapat diregistrasi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu, Puadi menjelaskan, pihaknya telah melakukan analisis terhadap peristiwa sebagaimana disebutkan dalam laporan. Analisis dilakukan beradasarkan Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu. Analisis juga berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca juga: Jokowi Tegur Zulhas, Ingatkan Tugasnya sebagai Mendag

"Sampai saat ini belum terdapat Peserta Pemilu Tahun 2024. Artinya, perbuatan terlapor sebagaimana dilaporkan belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu," kata Puadi, Kamis (21/7/2022).

Selain norma tersebut, Bawaslu juga mempertimbangkan Pasal 280 ayat (1) Pemilu yang mengatur larangan atas tindakan-tindakan yang dilakukan dalam kegiatan kampanye. Pada bagian keempat legislasi itu menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan.

"Larangan juga dilakukan atas menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu," tutur Puadi.

Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu menetapkan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.



"Atas dasar kajian tersebut, Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 tidak memenuhi syarat materil. Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti. Bawaslu akan mengumumkan status laporan ini pada Papan Pengumuman di Kantor Bawaslu," katanya.

Untuk diketahui, Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas dilaporkan ke Bawaslu oleh pengamat politik Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti dan sejumlah organisasi lainnya. Laporan tersebut, kata Ray, terkait kegiatan Zulhas membagikan Minyakita sembari meminta agar anaknya, Futri Zulya Savitri, dipilih pada pemilu mendatang.

"Kami dari LIMA Indonesia dan Kata Rakyat melaporkan dugaan adanya praktik kampanye dengan fasilitas negara dan praktik politik uang dalam kampanye yang dilakukan oleh Bapak Zulkifli Hasan (Zulhas) sebagai Ketua Umum partai PAN dan sekaligus Menteri Perdagangan (Mendag) RI dalam aktivitas pasar murah partai politik PAN di Lampung, Sabtu, 9 Juli 2022," kata Ray Rangkuti dari LIMA Indonesia selaku pelapor seperti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/7/2022).

Ray Rangkuti mengatakan, berdasarkan rekaman video yang beredar, aktivitas bagi-bagi minyak goreng tersebut disertai dengan ajakan memilih Futri Zulya Savitri yang sekaligus disertai janji untuk mendapatkan kembali pembagian minyak goreng dalam dua bulan ke depan terindikasi merupakan praktik politik uang.

"Secara definisi, dua kalimat itu mengandung dua hal sekaligus, satu kampanye untuk memilih seseorang, dua praktik politik uang dengan pembagian minyak goreng gratis dan janji akan dilakukan pada dua bulan lagi. Disebut politik uang karena tidak bisa dilepaskan dari aktivitas sebelumnya mengenai adanya ajakan untuk memilih," tutur Ray.

Ray menyebut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam Pasal 280 ayat 1-h mengatur pejabat negara, seperti menteri, yang sedang kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah dan Pasal 281 ayat 1-a menyatakan dilarang menggunakan fasilitas jabatannya. Sementara itu, dalam Pasal 280 ayat 1-j dinyatakan larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

"Oleh karena itu, LIMA Indonesia dan Kata Rakyat meminta kepada Bawaslu agar segera memeriksa aktivitas Zulkilfli Hasan di Lampung terkait dengan dugaan adanya dua pelanggaran yang dimaksud," kata Ray Rangkuti.

Dua pelanggaran yang dimaksud Ray merupakan bersifat sangat tercela, dan salah satunya yakni politik uang dalam pemilu termasuk dalam kategori pelanggaran serius dalam pemilu demokratis. "Politik uang bukan hanya berakibat pidana, tapi sangat mungkin dapat mendiskualifikasi pelakunya dalam kesertaan tahapan pemilu dan kemenangan pemilu," kata Ray Rangkuti.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1004 seconds (0.1#10.140)