Bawaslu Tak Proses Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulkifli Hasan

Kamis, 21 Juli 2022 - 06:48 WIB
Bawaslu menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan tidak memenuhi syarat, sehingga tak dapat diregistrasi. FOTO/IST
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) menyatakan bahwa laporan terhadap Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan tidak dapat ditindaklanjuti. Sebab, laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal itu tidak memenuhi syarat, sehingga tak dapat diregistrasi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu, Puadi menjelaskan, pihaknya telah melakukan analisis terhadap peristiwa sebagaimana disebutkan dalam laporan. Analisis dilakukan beradasarkan Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.



Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu. Analisis juga berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca juga: Jokowi Tegur Zulhas, Ingatkan Tugasnya sebagai Mendag

"Sampai saat ini belum terdapat Peserta Pemilu Tahun 2024. Artinya, perbuatan terlapor sebagaimana dilaporkan belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu," kata Puadi, Kamis (21/7/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!