Kemenhub akan Susun Regulasi Sepeda
Sabtu, 27 Juni 2020 - 11:18 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi.
JAKARTA - Sepeda merupakan transportasi yang menyehatkan, apalagi di masa pandemi Covid-19, sepeda menjadi alat transportasi yang digemari.
Setelah tersedianya infrastruktur jalan, khususnya di kota-kota besar, pemerintah perlu membuat aturan atau regulasi sehingga masyarakat merasakan kenyamanan dalam bersepeda.
Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana membuat regulasi tersebut sehingga aturan yang dibuat pemerintah demi keamanan, kenyamanan, serta keselamatan pengguna sepeda dan pengguna jalan lainnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengungkapkan, melihat perkembangan sepeda semakin pesat dan menjadi trend di maayarakat sekarang ini, maka pemerintah perlu membuat aturan sehingga masyarakat menjadi nyaman dan aman.
Setelah tersedianya infrastruktur jalan, khususnya di kota-kota besar, pemerintah perlu membuat aturan atau regulasi sehingga masyarakat merasakan kenyamanan dalam bersepeda.
Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana membuat regulasi tersebut sehingga aturan yang dibuat pemerintah demi keamanan, kenyamanan, serta keselamatan pengguna sepeda dan pengguna jalan lainnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengungkapkan, melihat perkembangan sepeda semakin pesat dan menjadi trend di maayarakat sekarang ini, maka pemerintah perlu membuat aturan sehingga masyarakat menjadi nyaman dan aman.
Lihat Juga :