Respons Kemenkumham Terkait Dewan Pers Minta Dilibatkan dalam Pembahasan RKUHP
Rabu, 20 Juli 2022 - 18:15 WIB
Kemudian kata Eddy, terkait dengan keterbukaan draf RKUHP, ia menjelaskan, pihaknya tidak bisa serta merta menyebarkan kepada khalayak. Karena ada prosedur, dan etika yang tidak dapat dilanggar.
"Sebelum 6 Juli itu kan pemerintah selalu diserang untuk kenapa ini tertutup. Ini yang ingin saya katakan, saya ketika menjadi ketua tim RUU TPKS selama RUU itu belum (diserahkan ke DPR, belum dibuka ke publik). Baru membuka ke publik ketika RUU itu secara resmi diserahkan kepada DPR. Ini karena ada prosedur, ada etika yang tidak bisa kami langgar," ucapnya.
"Jadi tunggu sampai selesai baru kami membuka ke publik. Jadi sebelum kita serahkan secara resmi ke DPR, kita tidak akan membuka, dan sekarag telah kita buka," sambungnya.
Eddy pun memastikan, akan melibatkan publik dalam penyempurnaan RKUHP. Eddy mengatakan, akan ada dua hingga tiga kali pertemuan Komisi III DPR, untuk nantinya membuka sesi partisipasi publik.
"Jadi pasti ada dua lah, satu atau dua kali, atau mungkin bahkan tiga kali nanti kami akan berbicara dengan Komisi III DPR untuk ada sesi sesi, di mana kita membuka partisipasi publik membahas berbagai isu di dalam RUU KUHP," tutup Wamenkumham.
"Sebelum 6 Juli itu kan pemerintah selalu diserang untuk kenapa ini tertutup. Ini yang ingin saya katakan, saya ketika menjadi ketua tim RUU TPKS selama RUU itu belum (diserahkan ke DPR, belum dibuka ke publik). Baru membuka ke publik ketika RUU itu secara resmi diserahkan kepada DPR. Ini karena ada prosedur, ada etika yang tidak bisa kami langgar," ucapnya.
"Jadi tunggu sampai selesai baru kami membuka ke publik. Jadi sebelum kita serahkan secara resmi ke DPR, kita tidak akan membuka, dan sekarag telah kita buka," sambungnya.
Eddy pun memastikan, akan melibatkan publik dalam penyempurnaan RKUHP. Eddy mengatakan, akan ada dua hingga tiga kali pertemuan Komisi III DPR, untuk nantinya membuka sesi partisipasi publik.
"Jadi pasti ada dua lah, satu atau dua kali, atau mungkin bahkan tiga kali nanti kami akan berbicara dengan Komisi III DPR untuk ada sesi sesi, di mana kita membuka partisipasi publik membahas berbagai isu di dalam RUU KUHP," tutup Wamenkumham.
(maf)
tulis komentar anda