Pilkada 2020 Tanpa APD, Bawaslu Ingatkan Potensi Konflik

Sabtu, 27 Juni 2020 - 09:02 WIB
“Karena belum disampaikan dengan baik ke LO ataupun ke pendukung calon yang mau diverifikasi, maka muncul insiden di kantor KPU, mungkin karena tidak puas,” ujar Afif.

Afif melanjutkan, ketersediaan alat yang belum tentu ada di setiap daerah pun bisa memicu kerawanan pilkada. Adapun hal yang dimaksud Bawaslu bahwa pandemi Covid-19 bisa berkontribusi menimbulkan kerawanan, menurut Afif menyangkut semua tahapan pilkada yang harus memenuhi protokol kesehatan. Artinya, ketersediaan APD dan anggaran menjadi mutlak.

“Karena protokol kesehatan menyertakan syarat di luar penyelenggara, yakni berkomunikasi dengan Gugus Tugas dan anggaran yang belum semuanya turun. Ini kalau enggak hati-hati, bisa memicu konflik seperti yang di Indramayu,” imbuh Afif. (Baca juga: Polisi Tembak Mati Pelaku Penikaman di Glasgow)

Dia menjelaskan bahwa memang belum ada data pasti soal daerah mana saja yang terkendala pelaksanaan pilkadanya. Namun, Bawaslu mendapatkan laporan dari masing-masing jajaran bahwa ada daerah yang petugasnya belum melakukan rapid test, tetapi tahapannya sudah berjalan. Diketahui, KPU mewajibkan semua petugas adhoc yang menjalankan tahapan verifikasi melakukan rapid test demi memastikan semua bebas Covid-19.

“Akhirnya Bawaslu memberi surat edaran yang isinya bahwa untuk rapid test disesuaikan ketersediaan anggaran dan alat rapid,”ujarnya.

Kendati demikian, dia menambahkan, KPU RI sudah menegaskan bahwa petugas tidak akan diperbolehkan turun sebelum melakukan rapid test. “Jadi, kalau petugas KPU tidak turun melaksanakan tahapan, maka Bawaslu pun tidak mengawasi,” ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!