Bupati Mamberamo Tengah Jadi Buronan KPK, Diduga Kabur ke Papua Nugini Dibantu Kerabatnya
Senin, 18 Juli 2022 - 10:18 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memasukkan nama Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan. Foto/iNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memasukkan nama Bupati Mamberamo Tengah , Papua, Ricky Ham Pagawak dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan. Ricky menjadi buronan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.
KPK saat ini masih memburu Ricky Ham Pagawak. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ricky kabur ke Papua Nugini. Pelariannya tersebut diduga dibantu oleh orang-orang terdekatnya. KPK telah memanggil dan memeriksa para kerabat Ricky Pagawak. Pemeriksaan dilakukan untuk mencari tahu keberadaan Ricky Pagawak. Baca juga: Bupati Mamberamo Tengah Menghilang, KPK Segera Terbitkan DPO
"Salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua, benar, KPK nyatakan, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya Senin (18/7/2022).
"Untuk mengungkap keberadaan Tersangka dimaksud, tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada berbagai pihak di antaranya orang-orang terdekat Tersangka yang diduga turut membantu proses pelarian tersangka," sambungnya.
KPK saat ini masih memburu Ricky Ham Pagawak. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ricky kabur ke Papua Nugini. Pelariannya tersebut diduga dibantu oleh orang-orang terdekatnya. KPK telah memanggil dan memeriksa para kerabat Ricky Pagawak. Pemeriksaan dilakukan untuk mencari tahu keberadaan Ricky Pagawak. Baca juga: Bupati Mamberamo Tengah Menghilang, KPK Segera Terbitkan DPO
"Salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua, benar, KPK nyatakan, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya Senin (18/7/2022).
"Untuk mengungkap keberadaan Tersangka dimaksud, tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada berbagai pihak di antaranya orang-orang terdekat Tersangka yang diduga turut membantu proses pelarian tersangka," sambungnya.
Lihat Juga :