Bupati Mamberamo Tengah Jadi Buronan KPK, Diduga Kabur ke Papua Nugini Dibantu Kerabatnya

Senin, 18 Juli 2022 - 10:18 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memasukkan nama Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan. Foto/iNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memasukkan nama Bupati Mamberamo Tengah , Papua, Ricky Ham Pagawak dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan. Ricky menjadi buronan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

KPK saat ini masih memburu Ricky Ham Pagawak. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ricky kabur ke Papua Nugini. Pelariannya tersebut diduga dibantu oleh orang-orang terdekatnya. KPK telah memanggil dan memeriksa para kerabat Ricky Pagawak. Pemeriksaan dilakukan untuk mencari tahu keberadaan Ricky Pagawak.

"Salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua, benar, KPK nyatakan, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya Senin (18/7/2022).



"Untuk mengungkap keberadaan Tersangka dimaksud, tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada berbagai pihak di antaranya orang-orang terdekat Tersangka yang diduga turut membantu proses pelarian tersangka," sambungnya.

Saat ini, kata Ali, tim masih menganalisa berbagai keterangan para kerabat Ricky Pagawak. KPK meminta agar tidak ada yang membantu pelarian Ricky Pagawak. Sebab, ditegaskan Ali, ada ancaman pidana penjara bagi pihak-pihak yang membantu pelarian tersangka KPK.

"Dengan status DPO ini, KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaanya dapat segera melaporkan kepada KPK atau aparat lainnya agar bisa segera dilakukan penangkapan," jelasnya.

Sekadar informasi, Ricky Ham Pagawak telah dua kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Ricky Pagawak merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

KPK kemudian melakukan upaya hukum jemput paksa terhadap Ricky Pagawak setelah dua kali mangkir dipanggil sebagai tersangka, beberapa waktu lalu. Namun, Ricky berhasil melarikan diri saat dijemput paksa KPK. KPK gagal menangkap dan membawa Ricky untuk diperiksa sebagai tersangka.

KPK mengimbau kepada Ricky Pagawak untuk koperatif mengikuti proses hukum dengan memenuhi panggilan tim penyidik. KPK juga meminta bantuan masyarakat untuk mencari dan menangkap Ricky Ham Pagawak.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua. KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah.

KPK juga sudah mengantongi sejumlah nama tersangka dalam penyidikan kasus ini. Hanya saja, KPK belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Mamberamo Tengah Papua tersebut.

KPK akan mengumumkan secara resmi konstruksi perkara serta pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. KPK berjanji akan transparan dalam proses penyidikan perkara ini.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More