Kasus Kekerasan Seksual Tinggi, Perindo Minta Pemerintah Buat Aturan Turunan UU No 12/2022

Jum'at, 15 Juli 2022 - 17:10 WIB
Juru Bicara Nasional Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ike Suharjo meminta pemerintah membuat aturan turunan UU No 12 Tahun 2022. Foto/istimewa
JAKARTA - Setelah kasus pelecehan dan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang dan sekolah SPI di Malang, Jawa Timur, publik kembali dihebohkan dengan adanya kasus pelecehan seksual di salah satu transportasi publik di Jakarta.

Korban merupakan seorang wanita yang sedang naik angkutan kota (angkot) M44 rute kawasan Tebet menuju Kuningan, Jakarta Selatan. Korban telah melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Namun, hingga saat ini pelaku belum berhasil ditangkap.



Berdasarkan data Pemerintan Provinsi DKI Jakarta, pada 2020 terdapat 8 kasus. Lalu pada 2021 terdapat 7 kasus. Kemudian dari Januari hingga Juli 2022 terdapat 15 kasus. Hal ini menunjukkan peraturan-peraturan yang selama ini sudah dikeluarkan belum benar-benar efektif dalam mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual.

Baca juga: Kasus Seksual Anak, Perindo Minta Lembaga Pendidikan Bentuk Layanan Pengaduan yang Mudah Diakses
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!