Kasus Kekerasan Seksual Tinggi, Perindo Minta Pemerintah Buat Aturan Turunan UU No 12/2022

Jum'at, 15 Juli 2022 - 17:10 WIB
"Oleh karena itu, lebih baik pemerintah bersinergi dengan berbagai pihak dalam membuat kebijakan dalam upaya pencegahan pelecehan seksual di transportasi publik. Sehingga menghasilkan suatu kebijakan yang solutif, tidak hanya responsive. Kedua, pemerintah perlu segera membuat peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)," ucap Ike.

Dengan begitu, pelaku-pelaku pelecehan seksual dapat dihukum semaksimal mungkin. Selain itu, UU TPKS ini perlu disosialisasikan lagi secara masif agar semua elemen masyarakat tahu dan paham mengenai bentuk-bentuk pelecehan seksual beserta sanksinya.

Terakhir, mendukung kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, dengan membentuk Pos SAPA yaitu Sahabat Perempuan dan Anak di seluruh transportasi melalui nomor aduan di 112 atau melalui layanan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A ) Jakarta pada nomor 081317617622.

"Dengan adanya layanan aduan tersebut, diharapkan agar masyarakat yang melihat tindakan pelecehan seksual maupun korban pelecehan itu sendiri dapat segera menghubungi layanan tersebut," pungkasnya.
(cip)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More