Partai Perindo Berharap Pencabutan Izin Operasional ACT Hanya Sementara

Jum'at, 15 Juli 2022 - 15:53 WIB
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Organisasi dan Kaderisasi, Yusuf Lakaseng berharap pencabutan izin operasional Aksi Cepat Tanggap (ACT) hanya bersifat sementara. Foto/MPI
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) kembali menggelar webinar. Kali ini, webinar tersebut mengambil tema 'Bagaimana Monitoring Pengumpulan Dana Masyarakat; Belajar dari Kasus ACT '.

Dalam Webinar tersebut, Partai Perindo menghadirkan tiga narasumber, yakni Ketua DPP Partai Perindo Bidang Organisasi dan Kaderisasi, Yusuf Lakaseng; Direktur Eksekutif Lazisnu PBNU, Qohari Kholil; dan Staf Khusus Menteri Sosial, Faozan Amar.

Dalam paparannya, Yusuf Lakaseng berharap pencabutan izin operasional Aksi Cepat Tanggap (ACT) hanya bersifat sementara. Menurutnya, jika semua penegakan hukum terkait kasus penyelewengan di ACT sudah tuntas organisasi tersebut dapat dipulihkan kembali.

"Kalau proses penegakan hukumnya sudah tuntas, selesai sampai ke akar-akarnya maka saya berharap dipulihkan lagi. Karena saya yakin lembaga ini masih bermanfaat buat masyarakat yang mana sudah terbukti membantu banyak manusia di belahan bumi lain, bukan hanya di Indonesia," ujar Yusuf saat webinar tersebut, Jumat (15/7/2022).

Diketahui, pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.



Yusuf melanjutkan kasus yang menimpa ACT ini menjadi pembelajaran bagi lembaga kemanusiaan lainnya. Ia menuturkan dengan terkuaknya dugaan penyelewengan dana di ACT menjadi suatu bukti jika tidak ada kejahatan yang sempurna.

"Saya berharap lembaga-lembaga kemanusiaan lain, filantropi yang lain belajar dari kasus ACT bahwa ini ah bukti yang bahasa agama mengatakan bahwa Allah itu tidak tidur, ini lah bukti, kalau sudah menyeleweng dari niat awal pasti akan ada masalah nantinya," tutup Jubir Nasional Perindo tersebut.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More