Jumat Keramat, KPK Tahan Direktur PT HTK
Jum'at, 26 Juni 2020 - 19:05 WIB
Sesaat sebelum konferensi pers dimulai, pengawal tahanan membawa masuk Taufik ke dalam ruangan. Kemeja lengan panjang yang dikenakan Taufik sudah berbalut rompi tahanan KPK oranye bergaris hitam.
Lili melanjutkan, Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019 dalam kasus dugaan suap pengurusan kontrak sewa menyewa kapal pengangkut amoniak pupuk antara PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog), anak perusahaan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).
Kasus dengan tersangka Taufik merupakan hasil pengembangan dari perkara dua terpidana dan satu terdakwa yang telah divonis sebelumnya.
Ketiganya yakni terpidana pemberi suap General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasty, terpidana penerima suap Bowo Sidik Pangarso (divonis 5 tahun) selaku anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar, dan terdakwa penerima suap orang kepercayaan Bowo sekaligus pegawai PT Inersia Ampak Engineers (Inersia) M Indung Andriani K (sedang tahap kasasi). "Perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada tanggal 28 Maret 2019," ujarnya.
Dia memaparkan, Taufik sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Lili melanjutkan, Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019 dalam kasus dugaan suap pengurusan kontrak sewa menyewa kapal pengangkut amoniak pupuk antara PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog), anak perusahaan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).
Kasus dengan tersangka Taufik merupakan hasil pengembangan dari perkara dua terpidana dan satu terdakwa yang telah divonis sebelumnya.
Ketiganya yakni terpidana pemberi suap General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasty, terpidana penerima suap Bowo Sidik Pangarso (divonis 5 tahun) selaku anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar, dan terdakwa penerima suap orang kepercayaan Bowo sekaligus pegawai PT Inersia Ampak Engineers (Inersia) M Indung Andriani K (sedang tahap kasasi). "Perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada tanggal 28 Maret 2019," ujarnya.
Dia memaparkan, Taufik sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Lihat Juga :