Jumat Keramat, KPK Tahan Direktur PT HTK
Jum'at, 26 Juni 2020 - 19:05 WIB
Lili membeberkan, untuk pengurusan kontrak sewa-menyewa kapal pengangkut amoniak pupuk telah terjadi transaksi pemberian uang suap dari PT HTK ke Bowo Sidik Pangarso. Pemberian uang kepada Bowo juga atas sepengetahuan dan persetujuan Taufik. Suap diberikan empat tahap kurun 1 November 2018 hingga 27 Maret 2019.
"Sebesar USD59.587 pada 1 November 2018, kemudian sebesar USD21.327 pada 20 Desember 2018, kemudian sebesar USD7.819 pada 20 Februari 2019, dan kemudian Rp89.449.000 pada 27 Maret 2019 yang lalu," ungkapnya.
Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menambahkan, pemeriksaan Taufik Agustono pada Jumat (26/6/2020) ini merupakan hasil penjadwalan ulang. “Pengembangan perkara ini akan kami terus lakukan. Perkembangannya nanti akan kami sampaikan,” tandasnya.
"Sebesar USD59.587 pada 1 November 2018, kemudian sebesar USD21.327 pada 20 Desember 2018, kemudian sebesar USD7.819 pada 20 Februari 2019, dan kemudian Rp89.449.000 pada 27 Maret 2019 yang lalu," ungkapnya.
Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menambahkan, pemeriksaan Taufik Agustono pada Jumat (26/6/2020) ini merupakan hasil penjadwalan ulang. “Pengembangan perkara ini akan kami terus lakukan. Perkembangannya nanti akan kami sampaikan,” tandasnya.
(nbs)
Lihat Juga :