Tim Kemenkumham Ungkap Alasan Draft RKUHP Baru Dibuka ke Publik
Kamis, 14 Juli 2022 - 16:29 WIB
Untuk itu, Dosen Ahli Hukum Pidana Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ini menjelaskan, ketika sudah dilakukan pembahasan tingkat pertama pada 2019 lalu, draft RUU KUHP yang waktu itu pengesahannya ditunda karena adanya gelombang demonstrasi, dilakukan sosialisasi dan juga perbaikan. Perbaikan itulah yang diserahkan ke DPR dan dipublikasi.
Baca juga: Gelandangan Ganggu Ketertiban Umum Didenda Rp1 Juta, Menteri Muhadjir Belum Pelajari Draf RKUHP
“Jadi ketika sudah ada pembahasan tingkat pertama, kemudian draf RUU yang diperbaikin akan menjadi bahan, bahan itu kemudian baru akan dipublish dan dibuka setelah diterima DPR,” terangnya.
Pujiyono melanjutkan, karena sudah diserahkan ke DPR, RUU ini nantinya akan dibahas oleh DPR bersama dengan pemerintah. “Sekarang bola di DPR, dan nanti akan dilakukan pembahasan DPR dengan pemerintah,” ujar Pujiyono.
Baca juga: Gelandangan Ganggu Ketertiban Umum Didenda Rp1 Juta, Menteri Muhadjir Belum Pelajari Draf RKUHP
“Jadi ketika sudah ada pembahasan tingkat pertama, kemudian draf RUU yang diperbaikin akan menjadi bahan, bahan itu kemudian baru akan dipublish dan dibuka setelah diterima DPR,” terangnya.
Pujiyono melanjutkan, karena sudah diserahkan ke DPR, RUU ini nantinya akan dibahas oleh DPR bersama dengan pemerintah. “Sekarang bola di DPR, dan nanti akan dilakukan pembahasan DPR dengan pemerintah,” ujar Pujiyono.
(cip)
Lihat Juga :