Tim Kemenkumham Ungkap Alasan Draft RKUHP Baru Dibuka ke Publik

Kamis, 14 Juli 2022 - 16:29 WIB
loading...
Tim Kemenkumham Ungkap...
Tim Sosialisasi RUU KUHP Kemenkumham Pujiyono menjelaskan, draft RUU tersebut baru bisa dipublikasi karena baru diserahkan ke Komisi III DPR pada 6 Juli lalu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Beberapa waktu sebelumnya, publik bertanya-tanya mengenai draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) yang tak kunjung dipublikasi. Draf itu baru dibuka pada 6 Juli 2022 lalu, setelah pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyerahkan secara resmi pada Komisi III DPR.

Terkait hal ini, Tim Sosialisasi RUU KUHP Kemenkumham Pujiyono menjelaskan, draft RUU tersebut baru bisa dipublikasi karena baru diserahkan ke Komisi III DPR pada 6 Juli. Karena, itu merupakan amanat dari kesepakatan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan DPR RI, di mana harus disosialisasikan terlebih dulu mengenai 14 isu krusial.

“Baru tanggal 6 (Juli) kemarin, draft final kita serahkan ke DPR ke Komisi III, setelah diserahkan baru kita publish draft bulan Juli tadi, kenapa baru dipublish? karena selama perubahan-perubahan itu adalah merupakan amanat kesepakatan DPR dan Presiden yang waktu itu harus menyosialisasikan 14 isu krusial itu,” kata Pujiyono dalam diskusi daring yang bertajuk “Sisi Gelap dan Sisi Terang RUU KUHP”, Kamis (14/7/2022).

Baca juga: Draf RKUHP: Manfaatkan Anak untuk Mengemis Dipenjara 4 Tahun dan Denda Rp200 Juta

Untuk itu, Dosen Ahli Hukum Pidana Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ini menjelaskan, ketika sudah dilakukan pembahasan tingkat pertama pada 2019 lalu, draft RUU KUHP yang waktu itu pengesahannya ditunda karena adanya gelombang demonstrasi, dilakukan sosialisasi dan juga perbaikan. Perbaikan itulah yang diserahkan ke DPR dan dipublikasi.

Baca juga: Gelandangan Ganggu Ketertiban Umum Didenda Rp1 Juta, Menteri Muhadjir Belum Pelajari Draf RKUHP

“Jadi ketika sudah ada pembahasan tingkat pertama, kemudian draf RUU yang diperbaikin akan menjadi bahan, bahan itu kemudian baru akan dipublish dan dibuka setelah diterima DPR,” terangnya.

Pujiyono melanjutkan, karena sudah diserahkan ke DPR, RUU ini nantinya akan dibahas oleh DPR bersama dengan pemerintah. “Sekarang bola di DPR, dan nanti akan dilakukan pembahasan DPR dengan pemerintah,” ujar Pujiyono.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Whistleblower Dugaan Korupsi Pelabuhan: Ini Skandal Besar yang Harus Dibongkar!
Stafsus Kemenkumham:...
Stafsus Kemenkumham: Ada Antrean Panjang WNA Pingin Jadi WNI
Komisi III DPR: Anggota...
Komisi III DPR: Anggota Brimob Penganiaya Siswa MTs di Tual hingga Tewas Harus Diadili di Pengadilan Umum
Rekomendasi
AS Habisi Bos Geng Tren...
AS Habisi Bos Geng Tren de Aragua, Markasnya di Venezuela Dibom hingga Berkeping-keping
Brasil vs Maroko: Misi...
Brasil vs Maroko: Misi Selecao Akhiri Dahaga Gelar Dimulai
Trump: AS dan Iran Teken...
Trump: AS dan Iran Teken Kesepakatan Hari Ini, Selat Hormuz Akan Dibuka untuk Semua
Berita Terkini
Kemenhaj: 76.829 Jemaah...
Kemenhaj: 76.829 Jemaah Haji dari 195 Kloter Telah Tiba di Indonesia
Prabowo Bakal Hadiri...
Prabowo Bakal Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan 17 Juni, Ini Kata Wamenlu
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Infografis
3 Alasan Komisi Eropa...
3 Alasan Komisi Eropa Dorong UE Miliki Blok Pertahanan Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved