Polri Resmi Pecat AKBP Raden Brotoseno

Kamis, 14 Juli 2022 - 15:11 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, hasil sidang KKEP memutuskan PTDH terhadap AKBP Raden Brotoseno sebagai anggota Polri. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) terkait status keanggotaan AKBP Raden Brotoseno telah rampung digelar. Komisi sidang tersebut memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Raden Brotoseno sebagai anggota kepolisian.

"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Kamis (14/7/2022).



Diketahui, Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali AKBP Raden Brotoseno dipimpin oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono. Sidang KKEP itu sendiri berlandaskan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah resmi diundangkan.

Baca juga: Sidang KKEP PK AKBP Brotoseno, Polri Janji Bersikap Transparan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!