Begini Mekanisme Sidang Menentukan Nasib AKBP Brotoseno

Senin, 04 Juli 2022 - 11:18 WIB
loading...
Begini Mekanisme Sidang...
Polri menyatakan telah membentuk tim sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) terkait dengan status AKBP Raden Brotoseno. Hal itu akan diputuskan selama 14 hari kerja. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polri menyatakan telah membentuk tim sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) terkait dengan status AKBP Raden Brotoseno . Hal itu akan diputuskan selama 14 hari kerja.

Dalam peninjauan kembali tersebut, mekanismenya pun telah diatur, sebagaimana Pasal 88 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri. Serta, Pasal 89 yang mengatur tentang putusan bisa berupa menguatkan, memberatkan, meringankan, atau membebaskan sanksi KKEP atau KKEP Banding. Sedangkan, Pasal 91 mengatur tentang penyerahan petikan putusan.



Adapun Pasal 88 berisikan;
(1) Sidang KKEP PK dilaksanakan dengan mekanisme:
a. KKEP PK memeriksa dan meneliti berkas; dan
b. KKEP PK melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan.

(2) Sebelum membuat amar putusan KKEP PK sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b, KKEP PK melaporkan hasil Sidang KKEP PK kepada Kapolri.

Pasal 89
(1) Putusan Sidang KKEP PK berupa:
a. menguatkan sanksi Putusan Sidang KKEP atau KKEP Banding
b. memberatkan sanksi Putusan Sidang KKEP atau KKEP Banding;
c. pengurangan sanksi Putusan Sidang KKEP atau KKEP Banding; atau
d. pembebasan dari penjatuhan sanksi KKEP atau KKEP Banding.

(2) KKEP PK menetapkan keputusan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak dimulainya sidang.

Baca juga: Polri: Nasib AKBP Raden Brotoseno Ditentukan Dalam Waktu 14 Hari

Pasal 91
(1) Petikan Putusan KKEP atau KKEP Banding diserahkan kepada:
a. Pelanggar;
b. Kepala Kesatuan Kerja tempat Pelanggar bertugas;
c. Fungsi Sumber Daya Manusia;
d. Fungsi Pengamanan Internal;
e. Fungsi Rehabilitasi Personel; dan/atau
f. Fungsi Provos.

(2) Petikan Putusan KKEP PK diserahkan kepada sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), kecuali Pelanggar.

Di sisi lain, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, tim sidang KKEP PK atas putusan sanksi etik AKBP Brotoseno sudah mulai kerja sejak diterbitkannya surat perintah Kapolri.

"Yang jelas, sejak dibentuk komisi peninjau kembali sejak tanggal 29 Juni kemarin, diberikan waktu 14 hari ya. Setelah waktu 14 hari, maka komisi harus menyampaikan hasil pemeriksaan masih berjalan," kata Ramadhan.

Menurutnya, Polri akan terbuka terhadap putusan Tim Sidang KKEP PK nantinya. Tentu, putusan tersebut bersifat final dan mengikat. "Polri tidak akan menutupi dan akan transparan kepada publik untuk menyampaikannya," tutup Ramadhan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Perangi Premanisme,...
Perangi Premanisme, Kapolri: Tindak Tegas Siapapun yang Meresahkan Masyarakat
TNI Dikerahkan Jaga...
TNI Dikerahkan Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
IPW Nilai Pengerahan...
IPW Nilai Pengerahan TNI di Kejaksaan Perlu Ditinjau Ulang
Amnesty Internasional...
Amnesty Internasional Indonesia Sebut Penangkapan Mahasiswi ITB Praktik Otoriter
DPR Apresiasi Kinerja...
DPR Apresiasi Kinerja Polri Ungkap Ribuan Kasus Premanisme
Penanganan Premanisme...
Penanganan Premanisme Ormas Bukan Hanya Tanggung Jawab Polri
35 Contoh Soal Penalaran...
35 Contoh Soal Penalaran Numerik Kepolisian 2025 Lengkap dengan Kunci Jawaban
Polres Tanjung Priok...
Polres Tanjung Priok Raih IKPA Terbaik dari KPPN, Kalahkan 137 Satker Negara
Purnawirawan TNI-Polri...
Purnawirawan TNI-Polri Dukung Program Pemerintah
Rekomendasi
Asabri Berikan Santunan...
Asabri Berikan Santunan dan Beasiswa bagi Keluarga Korban Ledakan di Garut
Petualangan Seru Mamah...
Petualangan Seru Mamah Nada! Belajar Cari Kerang di Pantai Ambalat Bareng Anak-anak
Salam Perpisahan Jonatan...
Salam Perpisahan Jonatan Christie yang Menyentuh: Pelatnas adalah Rumah Kedua
Berita Terkini
PDIP Ogah Campuri Urusan...
PDIP Ogah Campuri Urusan Peluang Jokowi Jadi Ketum PSI
Malam Ini di INTERUPSI...
Malam Ini di INTERUPSI JOKOWI SIAP KEMBALI KE POLITIK Bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, dan Narasumber Kredibel, Live di iNews
Kejagung: Pengamanan...
Kejagung: Pengamanan TNI di Kejaksaan Bukan Barang Baru
Golkar Respons Sindiran...
Golkar Respons Sindiran Megawati soal Ijazah Jokowi: Polemik Sebaiknya Diakhiri
BPOM Belum Dilibatkan...
BPOM Belum Dilibatkan Penuh dalam Program Makan Bergizi Gratis
Dukung Wacana TNI Produksi...
Dukung Wacana TNI Produksi Obat, BPOM: Segera Lakukan Pembahasan dengan Menhan
Infografis
Begini Cara Lihat Data...
Begini Cara Lihat Data Bocor di Dark Web Lewat Gmail
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved