Perbedaan Tamtama, Bintara, dan Perwira TNI, Berikut Penjelasannya

Kamis, 14 Juli 2022 - 04:04 WIB
a. Warga negara Indonesia (WNI)

b. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

c. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

d. Pada saat dilantik menjadi prajurit berumur paling rendah 18 tahun

e. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia

f. Sehat jasmani dan rohani

g. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah

memperoleh kekuatan hukum tetap

h. Lulus pendidikan pertama untuk membentuk prajurit siswa menjadi anggota TNI; dan

i. Persyaratan lain sesuai dengan keperluan.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More