Menteri PPPA: Dalih Tradisi Budaya Jangan Dipakai untuk Kedok Pelecehan
Jum'at, 26 Juni 2020 - 16:46 WIB
“Praktik kawin tangkap yang dianggap sebagai budaya ini jelas mengabaikan nilai kemanusiaan dan merugikan harkat dan martabat manusia. Hal ini harus menjadi perhatian semua pihak termasuk jajaran kepolisian karena ini adalah persoalan serius,” jelas Jaleswari.
Jika selama ini tidak ada laporan atas praktik tersebut, dia khawatir hal itu ditengarai karena korban tidak mau dan tidak bisa melapor. Dia menduga korban mungkin saja takut dengan ancaman kekerasan yang akan dihadapi.
Sejauh ini, data sudah ada dari empat wilayah tersebut yaitu Sumba Tengah, Sumba Timur, Sumba Barat Daya, dan Sumba Barat. Adapun para korbannya berusia antara 16-26 tahun.“Untuk itu, butuh respons aktif dari kepolisian. Kawan-kawan di kepolisian tidak usah ragu menyelesaikan kasus ini karena ini adalah tindakan kriminal kejahatan manusia,” katanya.
Kementerian PPPA pun diminta ikut mengawal dan bersikap tegas dalam menangani kasus ini, mengingat hampir tidak pernah ada penyelesaian secara hukum. Selama ini persoalan yang kerap terjadi adalah penyelesaian melalui mediasi antar keluarga korban dan pelaku.
Lihat Juga: Dana Khusus Rp252 Miliar dari Kementerian PPPA, Sri Gusni Perindo: Angin Segar Kelompok Rentan
Jika selama ini tidak ada laporan atas praktik tersebut, dia khawatir hal itu ditengarai karena korban tidak mau dan tidak bisa melapor. Dia menduga korban mungkin saja takut dengan ancaman kekerasan yang akan dihadapi.
Sejauh ini, data sudah ada dari empat wilayah tersebut yaitu Sumba Tengah, Sumba Timur, Sumba Barat Daya, dan Sumba Barat. Adapun para korbannya berusia antara 16-26 tahun.“Untuk itu, butuh respons aktif dari kepolisian. Kawan-kawan di kepolisian tidak usah ragu menyelesaikan kasus ini karena ini adalah tindakan kriminal kejahatan manusia,” katanya.
Kementerian PPPA pun diminta ikut mengawal dan bersikap tegas dalam menangani kasus ini, mengingat hampir tidak pernah ada penyelesaian secara hukum. Selama ini persoalan yang kerap terjadi adalah penyelesaian melalui mediasi antar keluarga korban dan pelaku.
Lihat Juga: Dana Khusus Rp252 Miliar dari Kementerian PPPA, Sri Gusni Perindo: Angin Segar Kelompok Rentan
(dam)
tulis komentar anda