Bawaslu Ungkap Potensi Pelanggaran Pendaftaran Parpol 2024, Sipol Jadi Sorotan

Rabu, 13 Juli 2022 - 16:12 WIB
"Sipol hanya sebagai alat bantu untuk memudahkan partai politik dalam pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu," ucapnya.

Kedua, pemaknaan frasa “kelengkapan persyaratan” berpotensi kembali berulang manakala KPU memaknai penilaian kelengkapan persyaratan dilakukan dilakukan pada tahap pendaftaran sebagaimana dimaksud Pasal 176 ayat (3) Undang-Undang Pemilu.

"Sementara bagi Bawaslu melalui putusannya, penilaian kelengkapan persyaratan dilakukan setelah dilakukannya penelitian administrasi dan verifikasi faktual sebagaimana dimaksud Pasal 178 ayat (1)," tutur dia melanjutkan.

Puadi berharap jajaran Bawaslu di daerah dapat memetakan potensi pelangggaran dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol, serta meminta adanya pembenahan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam menangani pelanggaran yang bakal muncul. Baca juga: KPU: 6 Parpol Lokal Aceh Miliki Akses Sipol

"Melalui catatan ini Bawaslu berharap penyelenggara Pemilu dan peserta Pemilu dapat bekerja sama mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu guna mewujudkan kualitas demokrasi menjadi lebih baik," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!