Disebut KPK sebagai Narahubung di Kasus Bansos, Effendi Gazali Gugat Kemensos ke KI
Rabu, 13 Juli 2022 - 14:15 WIB
Dalam persidangan, kuasa Kemensos selaku termohon menyampaikan bahwa informasi yang diminta pemohon adalah informasi terbuka sehingga dapat diberikan.
"Namun MK KI Pusat masih menimbang, apakah register sengketa ini diputus dengan Putusan Sela karena adanya masalah jangka waktu ataukah dilakukan mediasi karena termohon menyatakan informasi yang diminta adalah informasi terbuka," ujarnya.
Usai persidangan, Effendi Gazali menyampaikan ke KI Online bahwa dirinya masih mempertimbangkan apakah informasi yang diberikan oleh termohon nantinya akan dipergunakan sebagai barang bukti untuk melakukan upaya hukum.
“Saya masih mempertimbangkan informasi itu untuk upaya hukum pencemaran nama baik, tapi yang lebih penting mendorong Kemensos melakukan bantuan sosial secara transparan dan tepat sasaran,”kata effendi yang juga guru besar pasca sarjana Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia itu.
"Namun MK KI Pusat masih menimbang, apakah register sengketa ini diputus dengan Putusan Sela karena adanya masalah jangka waktu ataukah dilakukan mediasi karena termohon menyatakan informasi yang diminta adalah informasi terbuka," ujarnya.
Usai persidangan, Effendi Gazali menyampaikan ke KI Online bahwa dirinya masih mempertimbangkan apakah informasi yang diberikan oleh termohon nantinya akan dipergunakan sebagai barang bukti untuk melakukan upaya hukum.
“Saya masih mempertimbangkan informasi itu untuk upaya hukum pencemaran nama baik, tapi yang lebih penting mendorong Kemensos melakukan bantuan sosial secara transparan dan tepat sasaran,”kata effendi yang juga guru besar pasca sarjana Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia itu.
(muh)
Lihat Juga :