Mencoklit di Masa Covid

Jum'at, 26 Juni 2020 - 12:42 WIB
M. Rinaldi Khair
M. Rinaldi Khair

Komisioner KPU Kota Medan Periode 2018-2023

PENCOCOKAN dan penelitian atau biasa disingkat coklit adalah kegiatan yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam proses pemutakhiran data pemilih dengan bertemu secara langsung ke masyarakat. Pekerjaannya biasa disebut dengan mencoklit.

Dalam Peraturan KPU No. 19/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU No. 2/2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah, Pasal 11 ayat 6 disebutkan kegiatan mencoklit dilakukan dengan cara; (a) mencatat pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih menggunakan formulir model A.A-KWK; (b) memperbaiki data pemilih jika terdapat kesalahan; (c) mencoret pemilih yang sudah meninggal; (d) mencoret pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain; (e) mencoret pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota TNI/Polri; (f) mencoret pemilih yang belum genap berumur 17 tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara; (g) mencoret data pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya setelah melakukan konfirmasi kepada keluarga, tetangga, dan atau pengurus RT/RW atau nama lain; (h) mencoret pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; (i) mencatat keterangan pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas; dan (j) mencoret pemilih yang berdasarkan identitas kependudukan bukan merupakan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan Pemilihan.

Berdasarkan Surat Dinas KPU No. 487/2020 tentang Arahan Pembentukan PPDP dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020, pada poin 5 disebutkan jumlah PPDP adalah satu orang untuk setiap TPS dengan jumlah pemilih maksimal 500 orang. Artinya satu PPDP harus mencoklit 500 pemilih dalam kurun waktu masa kerja 15 Juli - 13 Agustus 2020 (30 hari). Setidaknya jika dihitung rata-rata maksimal, sehari harus bisa mencoklit 16 pemilih dan memastikan mekanisme kerja pencatatan dan pencoretan sesuai Pasal 11 Ayat 6, Peraturan KPU No. 19/2019 berjalan dengan baik.



Dalam kondisi normal, pelaksanaan kerja pencoklitan bukan sesuatu yang sederhana. Tak jarang masyarakat enggan membuka pintu untuk dicoklit oleh petugas meski beridentitas, berseragam dan mengantongi izin resmi. Hal itu saya alami sendiri ketika pada Pemilu 2019 lalu, harus memastikan satu orang pemilih yang diragukan validasi datanya. Saat KPU Kota Medan bersama petugas lainnya tiba di depan gerbang rumah bejerjak rapat, penghuni enggan keluar dan hanya menyahut dari dalam rumah bahwa dirinya tidak ingin menerima orang lain jika kepala lingkungan (kepling) tidak ada. Mau tak mau, suka atau tidak, kami pun harus menunggu sang kepling yang sedang apel rutin hingga dua jam lamanya. Setelah kepling tiba di rumah tersebut, hanya dengan sekali sahutan, gerbang berjerjak rapat itu pun langsung terbuka luas. Dengan ramah penghuni rumah mempersilahkan masuk dan menyiapkan kudapan. Setidaknya makan waktu tiga jam untuk mengkonfirmasi kebenaran satu data pemilih.

Pada kesempatan lain, KPU Kota Medan diberi tugas mencari satu orang pemilih yang dianggap invalid oleh peserta Pemilu 2019 lalu. Saya yang langsung turun dari pagi hari menuju alamat yang dimaksud, baru dapat bertemu dengan pemilih bersangkutan pada sore harinya setelah melacak alamatnya dengan aplikasi yang didownload dari android. Karena ternyata alamat di KTP elektronik berbeda dengan alamat riil. Bahkan seorang kepling pun sempat kebingungan mencari warganya sendiri.

Kerumitan dalam mencoklit tersebut tentu akan semakin lebih kompleks permasalahannya ketika harus dilakukan di masa pandemik Covid-19. Tuntutannya bukan sekadar akurasi data pemilih yang dicoklit harus valid dan bersih. Tetapi juga memastikan PPDP yang bertugas sehat, menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dengan disiplin yang ketat, serta tidak memunculkan kekhawatiran di masyarakat bakal menciptakan kluster baru penularan covid-19.

Untuk itu dalam Surat Edaran KPU No. 20/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Lanjutan Tahun 2020 Dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19, pada poin 10 ditegaskan dalam hal PPDP terindikasi atau positif terinfeksi Covid-19, baik yang sedang menjalani isolasi mandiri maupun menjalani perawatan di Rumah Sakit, tidak diperbolehkan melaksanakan tugasnya, dan KPU melakukan penggantian PPDP yang bersangkutan berdasarkan usulan PPS. Ini artinya, petugas yang akan turun melakukan pencoklitan wajib sehat, jika tidak sehat maka tidak dibenarkan untuk mencoklit.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More