Komisi II DPR Buka Opsi Perppu untuk Akomodir Dapil Pemekaran Papua dan IKN

Sabtu, 09 Juli 2022 - 06:39 WIB
"Beberapa norma lainnya, misalnya jumlah kursi, keserentakan akhir masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu di daerah, mekanisme sengketa penanganan pemilu dan pilkada yang terkodifikasi," kata politikus PDIP ini.

Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Holik juga meminta agar Perppu Pemilu 2024 segera diterbitkan. Kebijakan tersebut untuk mengadopsi kekosongan aturan pemilu imbas DOB Papua.

Baca juga: UU Pemekaran DOB Papua Picu Polemik, Pengamat Sarankan Pemerintah Lakukan 3 Hal Ini
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!