Komisioner KPU: Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Dibuka 1-14 Agustus 2022
Jum'at, 08 Juli 2022 - 19:25 WIB
Idham menyebut, ada beberapa proses yang harus dilalui partai politik untuk bisa ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu yang akan ditetapkan pada 14 Desember 2022. "Setelah melakukan pendaftaran, maka partai politik wajib mengikuti verifikasi administrasi. Jika lolos tahapan ini, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi faktual," katanya.
Verifikasi faktual di lapangan bisa sampai pada keanggotaan. Jadi tidak hanya kepengurusan tapi juga keterwakilan perempuan. "Kalau nanti di pusat saat melakukan verifikasi faktual, ya tidak hanya kepengurusan di tingkat pusat saja. Kami juga akan mengecek keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%," ujarnya.
Vrifikasi faktual ini juga akan dilanjutkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. KPU provinsi ini akan melakukan verifikasi terhadap kepengurusan dan alamat kantor. Sedangkan, KPU kabupaten dan kota juga melakukan hal yang sama terkait dengan perwakilan perempuan untuk tingkat provinsi dan tingkat kabupaten dan kota.
"Kami yakin partai politik yang telah memiliki akun Sipol dan mendaftarkan diri memiliki komitmen yang sangat kuat untuk memajukan demokrasi. Pengurus sudah mempersiapkan berkaitan dengan keterwakilan perempuan," katanya.
Terkait dengan verifikasi faktual keanggotaan, aplikasi Sipol mensyaratkan adanya KTP elektronik masing-masing anggota. Ini untuk memastikan KTA yang disampaikan ke KPU betul-betul memiliki hak pilih. Sekaligus untuk mempermudah petugas verifikator di lapangan untuk menjumpai atau menemui mereka-mereka yang akan disampling. "Ini sudah kami sosialisasikan kepada partai politik. Semua partai dapat memahaminya," tandasnya.
Keterangan foto:
Komisioner KPU Idham Holik memaparkan tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada webinar Partai Perindo yang digelar secara online, Jumat (8/7/2022). Foto/IST
Verifikasi faktual di lapangan bisa sampai pada keanggotaan. Jadi tidak hanya kepengurusan tapi juga keterwakilan perempuan. "Kalau nanti di pusat saat melakukan verifikasi faktual, ya tidak hanya kepengurusan di tingkat pusat saja. Kami juga akan mengecek keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%," ujarnya.
Vrifikasi faktual ini juga akan dilanjutkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. KPU provinsi ini akan melakukan verifikasi terhadap kepengurusan dan alamat kantor. Sedangkan, KPU kabupaten dan kota juga melakukan hal yang sama terkait dengan perwakilan perempuan untuk tingkat provinsi dan tingkat kabupaten dan kota.
"Kami yakin partai politik yang telah memiliki akun Sipol dan mendaftarkan diri memiliki komitmen yang sangat kuat untuk memajukan demokrasi. Pengurus sudah mempersiapkan berkaitan dengan keterwakilan perempuan," katanya.
Terkait dengan verifikasi faktual keanggotaan, aplikasi Sipol mensyaratkan adanya KTP elektronik masing-masing anggota. Ini untuk memastikan KTA yang disampaikan ke KPU betul-betul memiliki hak pilih. Sekaligus untuk mempermudah petugas verifikator di lapangan untuk menjumpai atau menemui mereka-mereka yang akan disampling. "Ini sudah kami sosialisasikan kepada partai politik. Semua partai dapat memahaminya," tandasnya.
Keterangan foto:
Komisioner KPU Idham Holik memaparkan tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada webinar Partai Perindo yang digelar secara online, Jumat (8/7/2022). Foto/IST
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda