Waketum Ferry Kurnia Tegaskan Partai Perindo Sangat Siap Diverifikasi KPU

Jum'at, 08 Juli 2022 - 18:26 WIB
"Karena kita ketahui, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2020, mewajibkan parpol yang melampaui angka parliamentary threshold untuk diverifikasi administrasi," paparnya.

Parpol yang melampaui ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 dan kemudian dinyatakan lolos verifikasi administrasi pada Pemilu 2024, tidak diharuskan mengikuti verifikasi faktual KPU. Baca juga: KPU: 35 Parpol Nasional Sudah Punya Akun Sipol, Termasuk Partai Perindo

"Bagi parpol yang lolos di tahapan verifikasi administrasi maka tidak mengikuti verifikasi faktual. Kecuali bagi parpol yang tidak melampaui parliamentary threshold (di Pemilu 2019)," ungkapnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!