Waketum Ferry Kurnia Tegaskan Partai Perindo Sangat Siap Diverifikasi KPU
Jum'at, 08 Juli 2022 - 18:26 WIB
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menyatakan kesiapannya untuk mendaftarkan diri sebagai partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dan siap menjalani verifikasi dilakukan KPU .
Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan Partai Perindo yang berkomitmen menjadi parpol modern akan memenuhi seluruh persyaratan sesuai perundang-undangan untuk mengikuti tahapan Pemilu mendatang.
"(Persyaratan) kita akan penuhi secara keseluruhan. Bagaimana Partai Perindo secara internal menyatakan kesiapan untuk mendaftar, diverifikasi administrasi dan faktual," ujar Ferry saat menjadi pembicara di webinar Partai Perindo bertajuk 'Kesiapan Partai Politik Menghadapi Verifikasi KPU', Jumat (8/7/2022).
Meski di lapangan akan terdapat dinamika-dinamika, di situlah tentunya ada ruang yang diberikan KPU untuk memberikan catatan kepada Partai Perindo untuk melakukan perbaikan, misalnya terdapat keanggotaan yang ganda.
Namun demikian secara komperhensif dan menyeluruh, Partai Perindo menyatakan kesiapan untuk melakukan pendaftaran dan sanggup untuk mengikuti verifikasi administrasi maupun faktual.
"Ini merupakan kerja keras kolegial baik di tingkat pusat dan provinsi, tingkat daerah, termasuk kecamatan dan desa. Mudah-mudahan kita menjadi peserta Pemilu," pungkasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan pada saat parpol mendaftarkan diri ke KPU, seluruh dokumen yang disyaratkan di dalam Pasal 173 ayat (2) dan Pasal 177 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus dipenuhi parpol calon peserta Pemilu 2024.
"Sehingga dokumen yang disampaikan dapat dinyatakan lengkap dan pendaftaran diterima," tegas Idham.
Setelah parpol melakukan pendaftaran, dokumen-dokumen yang diserahkan parpol ke KPU akan memasuki tahapan selanjutnya yakni verifikasi administrasi. Verifikasi administrasi wajib diikuti seluruh parpol yang telah mendaftar di KPU, termasuk parpol yang melampaui ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 lalu.
"Karena kita ketahui, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2020, mewajibkan parpol yang melampaui angka parliamentary threshold untuk diverifikasi administrasi," paparnya.
Parpol yang melampaui ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 dan kemudian dinyatakan lolos verifikasi administrasi pada Pemilu 2024, tidak diharuskan mengikuti verifikasi faktual KPU.
"Bagi parpol yang lolos di tahapan verifikasi administrasi maka tidak mengikuti verifikasi faktual. Kecuali bagi parpol yang tidak melampaui parliamentary threshold (di Pemilu 2019)," ungkapnya.
Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan Partai Perindo yang berkomitmen menjadi parpol modern akan memenuhi seluruh persyaratan sesuai perundang-undangan untuk mengikuti tahapan Pemilu mendatang.
"(Persyaratan) kita akan penuhi secara keseluruhan. Bagaimana Partai Perindo secara internal menyatakan kesiapan untuk mendaftar, diverifikasi administrasi dan faktual," ujar Ferry saat menjadi pembicara di webinar Partai Perindo bertajuk 'Kesiapan Partai Politik Menghadapi Verifikasi KPU', Jumat (8/7/2022).
Meski di lapangan akan terdapat dinamika-dinamika, di situlah tentunya ada ruang yang diberikan KPU untuk memberikan catatan kepada Partai Perindo untuk melakukan perbaikan, misalnya terdapat keanggotaan yang ganda.
Namun demikian secara komperhensif dan menyeluruh, Partai Perindo menyatakan kesiapan untuk melakukan pendaftaran dan sanggup untuk mengikuti verifikasi administrasi maupun faktual.
"Ini merupakan kerja keras kolegial baik di tingkat pusat dan provinsi, tingkat daerah, termasuk kecamatan dan desa. Mudah-mudahan kita menjadi peserta Pemilu," pungkasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan pada saat parpol mendaftarkan diri ke KPU, seluruh dokumen yang disyaratkan di dalam Pasal 173 ayat (2) dan Pasal 177 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus dipenuhi parpol calon peserta Pemilu 2024.
"Sehingga dokumen yang disampaikan dapat dinyatakan lengkap dan pendaftaran diterima," tegas Idham.
Setelah parpol melakukan pendaftaran, dokumen-dokumen yang diserahkan parpol ke KPU akan memasuki tahapan selanjutnya yakni verifikasi administrasi. Verifikasi administrasi wajib diikuti seluruh parpol yang telah mendaftar di KPU, termasuk parpol yang melampaui ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 lalu.
"Karena kita ketahui, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2020, mewajibkan parpol yang melampaui angka parliamentary threshold untuk diverifikasi administrasi," paparnya.
Parpol yang melampaui ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 dan kemudian dinyatakan lolos verifikasi administrasi pada Pemilu 2024, tidak diharuskan mengikuti verifikasi faktual KPU.
"Bagi parpol yang lolos di tahapan verifikasi administrasi maka tidak mengikuti verifikasi faktual. Kecuali bagi parpol yang tidak melampaui parliamentary threshold (di Pemilu 2019)," ungkapnya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda