RKUHP: Perkosa dan Menyiksa Hewan Bisa Dipenjara 1 Tahun

Jum'at, 08 Juli 2022 - 16:24 WIB
Setiap orang yang menyakiti atau memperkosa hewan dipidana maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp10 juta. Hal itu diatur dalam draf RKUHP milik pemerintah. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Setiap orang yang menyakiti atau memperkosa hewan dipidana maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp10 juta. Hal tersebut diatur dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) milik pemerintah tertanggal 4 Juli 2022 dalam tindak pidana penghasutan, kecerobohan pemeliharaan, dan penganiayaan hewan.

Pasal 338, mengatur mengenai setiap orang yang menghasut hewan untuk membahayakan orang lain, tidak mencegah hewan yang dalam penjagaannya menyerang orang atau hewan lain, dan tidak menjaga secara patut hewan buas yang dijaganya dapat dipidana maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp10 juta.



Pasal 338



Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang:

a. menghasut hewan sehingga membahayakan orang;

b. menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani barang;

c. tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan;

d. tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More