RUU KUHP: Peretasan Sistem Informasi Negara Dipidana Maksimal 12 Tahun

Jum'at, 08 Juli 2022 - 16:14 WIB
e. Tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses komputer atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak;

f. Tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses komputer atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak;

g. Memengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah;

h. Menyebarkan, memperdagangkan, atau memanfaatkan kode akses atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah; atau

i. Melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia dan ditujukan kepada siapa pun.

Pada Pasal 337, jika sistem komputer atau sistem informasi yang diretas itu berisi informasi pemerintah yang harus dirahasiakan atau dilindungi, maka pidananya lebih berat yakni maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.

Pasal 337

Setiap orang yang tanpa hak menggunakan atau mengakses komputer atau sistem elektronik dengan cara apa pun, dengan maksud memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More