RUU KUHP: Peretasan Sistem Informasi Negara Dipidana Maksimal 12 Tahun

Jum'at, 08 Juli 2022 - 16:14 WIB
loading...
RUU KUHP: Peretasan Sistem Informasi Negara Dipidana Maksimal 12 Tahun
Draf RUU KUHP menyatakan, akses ilegal atau peretasan terhadap komputer milik negara terancam 12 tahun penjara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) milik pemerintah yang terbaru tanggal 4 Juli 2022, juga mengatur tentang akses ilegal atau peretasan terhadap komputer milik negara. Apalagi jika sampai merusak, mengubah atau menghilangkan rahasia negara bisa dipidana maksimal 12 tahun.

Pada Pasal 335, diatur mengenai pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar terhadap orang-orang yang tanpa hak atau melampaui haknya, menggunakan atau mengakses komputer atau sistem elektronik negara, dengan maksud mengubah, merusak atau menghilangkan informasi pertahanan negara, merusak sistem komputer atau sistem elektronik.



Pasal 335

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang yang:

a. Tanpa hak menggunakan atau mengakses komputer atau sistem elektronik dengan cara apapun, dengan maksud memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap negara atau hubungan dengan subjek hukum internasional;

b. Tanpa hak melakukan tindakan yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah Komputer atau sistem elektronik yang dilindungi negara menjadi rusak;

c. Tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses komputer atau sistem elektronik, baik dari dalam maupun luar negeri untuk memperoleh informasi dari komputer atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara;

d. Tanpa hak menggunakan atau mengakses komputer atau sistem elektronik milik pemerintah;

e. Tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses komputer atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak;

f. Tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses komputer atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak;

g. Memengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah;

h. Menyebarkan, memperdagangkan, atau memanfaatkan kode akses atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah; atau

i. Melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia dan ditujukan kepada siapa pun.

Pada Pasal 337, jika sistem komputer atau sistem informasi yang diretas itu berisi informasi pemerintah yang harus dirahasiakan atau dilindungi, maka pidananya lebih berat yakni maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.

Pasal 337

Setiap orang yang tanpa hak menggunakan atau mengakses komputer atau sistem elektronik dengan cara apa pun, dengan maksud memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2063 seconds (0.1#10.140)