Membenci dan Menghalangi Ibadah atau Upacara Keagamaan Dipidana Maksimal 5 Tahun
Jum'at, 08 Juli 2022 - 15:16 WIB
(3) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan orang yang sedang melaksanakan ibadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Termasuk menghina pemimpin penyelenggaraan ibadah atau upacara keagamaan, pada Pasal 306 dapat dipidana maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.
Pasal 306
Setiap Orang yang Di Muka Umum melakukan penghinaan terhadap orang yang sedang menjalankan atau memimpin penyelenggaraan ibadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Rumah ibadah pun dilindungi, Pasal 307 mengatur setiap orang yang menodai dan merusak rumah ibadah agama atau kepercayaan dapat dipidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Pasal 307
(1) Setiap Orang yang menodai bangunan tempat beribadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan atau benda yang dipakai untuk beribadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak atau membakar bangunan tempat beribadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan atau benda yang dipakai untuk beribadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Termasuk menghina pemimpin penyelenggaraan ibadah atau upacara keagamaan, pada Pasal 306 dapat dipidana maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.
Pasal 306
Setiap Orang yang Di Muka Umum melakukan penghinaan terhadap orang yang sedang menjalankan atau memimpin penyelenggaraan ibadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Rumah ibadah pun dilindungi, Pasal 307 mengatur setiap orang yang menodai dan merusak rumah ibadah agama atau kepercayaan dapat dipidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Pasal 307
(1) Setiap Orang yang menodai bangunan tempat beribadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan atau benda yang dipakai untuk beribadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Baca Juga
(2) Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak atau membakar bangunan tempat beribadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan atau benda yang dipakai untuk beribadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda