Membenci dan Menghalangi Ibadah atau Upacara Keagamaan Dipidana Maksimal 5 Tahun

Jum'at, 08 Juli 2022 - 15:16 WIB
Dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) milik pemerintah yang terbaru diatur tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) milik pemerintah yang terbaru diatur tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

Pada Pasal 302, jika setiap orang yang di hadapan umum melakukan perbuatan permusuhan, menyatakan kebencian, kekerasan dan diskriminasi terhadap agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia, dapat dipinana dengan hukuman maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Pasal 302



Setiap Orang Di Muka Umum yang:

a. Melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan;

b. Menyatakan kebencian atau permusuhan; atau

c. Menghasut untuk melakukan permusuhan, Kekerasan, atau diskriminasi, terhadap agama, kepercayaan, orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Pada Pasal 303, bagi orang yang menyiarkan, mempertunjukkan dan menyebarluaskan tindakan-tindakan yang berisi permusuhan, kebencian, kekerasan dan diskriminasi dengan teknologi informasi terhadap agama dan kepercayaan lain, juga mendapatkan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Pasal 303
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More