Paripurna Putuskan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Jadi Inisiatif DPR
Kamis, 07 Juli 2022 - 14:16 WIB
JAKARTA - DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat sebagai usul inisiatif dewan. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-28 Masa Persidangan V Tahun 2021-2022, Kamis (7/7/2022) siang.
Wakil Ketua DPR RI Rachmad Gobel yang memimpin sidang memulai dengan meminta agar juru bicara dari setiap fraksi menyampaikan pendapat fraksi secara tertulis kepada pimpinan DPR RI. Usai mendengarakan pendapat fraksi, dia langsung mengambil persetujuan kepada para anggota yang hadir.
"Dengan demikian, 9 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif komisi II DPR RI tentang Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui jadi RUU usul DPR RI?" tanya Gobel dalam rapat tersebut. "Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Sebelum merancang undang-undang pembentukan Provinsi Papua Barat, Komisi II DPR juga telah mengusulkan pembentukan tiga provinsi baru di wilayah Papua. Ketiganya yaitu; Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Selatan.
Kemudian, DPR secara resmi mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUu) daerah otonomi baru (DOB) menjadi undang-undang terkait pemekaran wilayah di Provinsi Papua. Hal ini diputuskan dalam rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (30/6/2022).
Wakil Ketua DPR RI Rachmad Gobel yang memimpin sidang memulai dengan meminta agar juru bicara dari setiap fraksi menyampaikan pendapat fraksi secara tertulis kepada pimpinan DPR RI. Usai mendengarakan pendapat fraksi, dia langsung mengambil persetujuan kepada para anggota yang hadir.
"Dengan demikian, 9 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif komisi II DPR RI tentang Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui jadi RUU usul DPR RI?" tanya Gobel dalam rapat tersebut. "Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Sebelum merancang undang-undang pembentukan Provinsi Papua Barat, Komisi II DPR juga telah mengusulkan pembentukan tiga provinsi baru di wilayah Papua. Ketiganya yaitu; Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Selatan.
Kemudian, DPR secara resmi mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUu) daerah otonomi baru (DOB) menjadi undang-undang terkait pemekaran wilayah di Provinsi Papua. Hal ini diputuskan dalam rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (30/6/2022).
(muh)
tulis komentar anda