KPK Setor Rp5,3 Miliar Denda dan Uang Pengganti Eks Menteri BUMN Jero Wacik ke Negara

Kamis, 07 Juli 2022 - 13:57 WIB
KPK menyetorkan uang senilai Rp5,3 miliar ke kas negara dari pembayaran denda dan uang pengganti dari terpidana mantan Menteri ESDM, Jero Wacik. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang senilai Rp5,3 miliar ke kas negara. Dana sebanyak Rp5,3 miliar itu merupakan pembayaran denda dan uang pengganti dari terpidana mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik.

"Jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin melalui Biro Keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara sejumlah Rp5,3 miliar dari penagihan uang denda dan uang pengganti terpidana Jero Wacik," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (7/7/2022).

Denda dan uang pengganti tersebut dibayarkan Jero Wacik dengan cara mencicil. Jero baru melunasi pidana denda dan uang pengganti tersebut beberapa waktu lalu. KPK langsung menyetorkan denda dan uang pengganti Jero ke kas negara.



"Terpidana Jero Wacik membayar kewajiban dimaksud dengan cara mengangsur dan lunas dibayarkan melalui rekening penampungan KPK," terang Ali.

"KPK berkomitmen untuk terus melakukan penagihan kepada para terpidana korupsi baik pembayaran denda maupun uang pengganti sehingga upaya aset recovery bisa lebih optimal," sambungnya.

Sekadar informasi, Jero Wacik terbukti bersalah terkait perkara korupsi penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) dan penerimaan gratifikasi. Ia divonis delapan tahun penjara setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung (MA).
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More