Draf Final RUU KUHP, Makar terhadap Pemerintahan Sah Dipidana Maksimal 15 Tahun

Kamis, 07 Juli 2022 - 12:54 WIB
"Tindak Pidana yang dilakukan dengan maksud untuk memisahkan sebagian wilayah negara merupakan pengkhianatan intern atau (hoogverrad), karena tidak melibatkan negara asing, walaupun secara berangsur-berangsur dapat juga melibatkan kekuasaan asing," tulis bagian penjelasan.

Sementara, makar terhadap pemerintah yang sah pada Pasal 193, bagi orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah dipidana penjara paling lama 12 tahun, dan pemimpin makar dipada maksimal 15 tahun.

Pasal 193

(1) Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(2) Pemimpin atau pengatur Makar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Adapun penjelasannya, yang dimaksud dengan menggulingkan pemerintah yang sah adalah meniadakan atau mengubah susunan pemerintah yang sah dengan cara yang tidak sah menurut Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Tindak Pidana dalam ketentuan pasal ini ada 2 (dua) hal yaitu meniadakan susunan pemerintah yang sah menurut UUD 1945 dan mengubah susunan pemerintah dengan cara yang tidak sah menurut UUD 1945.

"Meniadakan susunan pemerintahan berarti menghilangkan susunan pemerintah yang ada dan diganti dengan yang baru. Mengubah susunan pemerintah berarti tidak meniadakan susunan pemerintah yang lama, akan tetapi hanya mengubah saja," tulis penjelasan.

Dalam Pasal 194, dijelaskan tindak pidana pemberontakan atau melawan pemerintahan yang sah dengan senjata, secara individu atau berkelompok bisa dipenjara maksimal 15 tahun. Sementara untuk pemimpin pemberontakan bisa dipenjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Pasal 194

(1) Dipidana karena pemberontakan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, Setiap Orang yang:
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More