Jika ACT Terbukti Selewengkan Dana, Mahfud MD: Bukan Dikutuk, Harus Pidana
Rabu, 06 Juli 2022 - 00:09 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam ) Mahfud MD meminta organisasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) harus diproses pidana apabila terbukti melakukan penyelewengan dana yang telah dihimpun.
Hal ini diungkapkan Mahfud MD lewat akun twitter resminya @mohmahfudmd. Awalnya Mahfud MD bercerita dirinya pernah turut terlibat dalam endorsement kegiatan kemanusiaan yang dilakukan pihak ACT.
”Pada 2016/2017 saya pernah memberi endorsement kegiatan ACT karena alasan pengabdian bagi kemanusiaan di Palestina, korban ISIS di Syria, dan bencana alam di Papua. Tapi jika ternyata dana-dana yang dihimpun itu diselewengkan maka ACT bukan hanya harus dikutuk tapi juga harus diproses secara hukum pidana,” tulis Mahfud MD dalam cuitannya, Selasa (5/7/2022).
Dalam cuitan tersebut, Mahfud juga bercerita bahwa endorsement tersebut terjadi saat pihak ACT tiba-tiba mendatangi kantornya. Lebih lanjut, diceritakan dia pihak ACT juga pernah menodongnya usai memberikan khotbah pasca salat Jumat.
”Saat meminta endorsement pihak ACT tiba-tiba datang ke kantor saya dan pernah menodong ketika saya baru selesai memberi khutbah Jum’at di sebuah madjid raya di Sumatera. Mereka menerangkan tujuan mulianya bagi kemanusiaan,”tutur dia.
Kekinian, Mantan Hakim MK tersebut sudah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membantu mendalami kasus tersebut. Terlebih, saat ini pun polisi juga sudah mulai mengusut. ”Saya sudah meminta PPATK utk membantu POLRI dalam mengusut ini,” tutupnya.
Hal ini diungkapkan Mahfud MD lewat akun twitter resminya @mohmahfudmd. Awalnya Mahfud MD bercerita dirinya pernah turut terlibat dalam endorsement kegiatan kemanusiaan yang dilakukan pihak ACT.
”Pada 2016/2017 saya pernah memberi endorsement kegiatan ACT karena alasan pengabdian bagi kemanusiaan di Palestina, korban ISIS di Syria, dan bencana alam di Papua. Tapi jika ternyata dana-dana yang dihimpun itu diselewengkan maka ACT bukan hanya harus dikutuk tapi juga harus diproses secara hukum pidana,” tulis Mahfud MD dalam cuitannya, Selasa (5/7/2022).
Dalam cuitan tersebut, Mahfud juga bercerita bahwa endorsement tersebut terjadi saat pihak ACT tiba-tiba mendatangi kantornya. Lebih lanjut, diceritakan dia pihak ACT juga pernah menodongnya usai memberikan khotbah pasca salat Jumat.
”Saat meminta endorsement pihak ACT tiba-tiba datang ke kantor saya dan pernah menodong ketika saya baru selesai memberi khutbah Jum’at di sebuah madjid raya di Sumatera. Mereka menerangkan tujuan mulianya bagi kemanusiaan,”tutur dia.
Kekinian, Mantan Hakim MK tersebut sudah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membantu mendalami kasus tersebut. Terlebih, saat ini pun polisi juga sudah mulai mengusut. ”Saya sudah meminta PPATK utk membantu POLRI dalam mengusut ini,” tutupnya.
(ams)
tulis komentar anda