Soal Kasus ACT, Perindo: Perlu Ada Pembaruan UU Pengumpulan Barang atau Uang

Selasa, 05 Juli 2022 - 16:06 WIB
Kepala Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai Perindo Yusuf Lakaseng mengatakan, ACT lembaga kemanusiaan Islam yang bertentangan dengan nilai islam. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sedang menjadi sorotan publik. Hal ini lantaran adanya dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh para petinggi lembaga tersebut.

Kepala Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Yusuf Lakaseng mengatakan, ACT lembaga kemanusiaan Islam yang bertentangan dengan nilai islam.

Yusuf menyebutkan, saat ini terdapat tiga dugaan pelanggaran yang dilakukan ACT, yakni mark up pelaksanaan program, gaji pengurus yang fantastis, dan temuan PPATK tentang dugaan transaksi yang peruntukannya untuk kegiatan terorisme.





"Dari tiga pelanggaran berat itu, ACT sebenarnya bukan lembaga kemanusiaan tapi lembaga yang memperdagangakan kemanusiaan," kata Yusuf kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (5/7/2022).

"Pengurusnya yang menerima gaji fantastis adalah pelanggaran pada nilai zuhud yang harus dimiliki oleh pengurus lembaga kemanusiaan, yang memang harus sudah selesai dengan dirinya sendiri," ucapnya.



Terkait gaji fantastis yang diterima pengurusnya, Yusuf menilai harus ada pembaruan pada payung hukumnya, yakni UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang pengumpulan barang atau uang serta PP Nomor 29 Tahun 1980 tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan.

Yusuf melanjutkan, kedua payung hukum itu hanya mengatur birokrasi perizinan, tidak ada pengaturan soal akuntabilitas dan sanksi jika ada penyelewengan.

"Selayaknya pelanggaran-pelanggaran itu dipertanggungjawabkan secara hukum, harus ada proses hukum pada seluruh jajaran pengurus pusatnya. Menyelewengkan dana kemanusiaan adalah juga kejahatan kemanusiaan yang harus dihukum berat," ujarnya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More