Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak, Ini Prosedurnya
Selasa, 05 Juli 2022 - 07:14 WIB
Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
Kemudian lengkapi fotokopi KK (Kartu Keluarga), fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada). Surat pengantar dari RT/RW yang sudah lengkap dengan stempel RT/RW dan tanda tangan ketua RT/RW.
Selanjutnya ke kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang sudah dikumpulkan tadi. Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan E-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan. Proses ini sekitar 7 hari kerja, dan pemilik E-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan (tak boleh diwakilkan karena keperluan verifikasi fiisk).
Sementara untuk KTP warga yang hilang karena terdampak bencana, seperti banjir, atau lainnya, bisa segera mengurusnya dengan gampang.
"Langsung datang ke kelurahan saja," kata Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan Abdul Haris.
Kemudian lengkapi fotokopi KK (Kartu Keluarga), fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada). Surat pengantar dari RT/RW yang sudah lengkap dengan stempel RT/RW dan tanda tangan ketua RT/RW.
Selanjutnya ke kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang sudah dikumpulkan tadi. Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan E-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan. Proses ini sekitar 7 hari kerja, dan pemilik E-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan (tak boleh diwakilkan karena keperluan verifikasi fiisk).
Sementara untuk KTP warga yang hilang karena terdampak bencana, seperti banjir, atau lainnya, bisa segera mengurusnya dengan gampang.
"Langsung datang ke kelurahan saja," kata Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan Abdul Haris.
Lihat Juga :