Airlangga: Kegiatan Keramaian Wajib Vaksinasi Booster Covid-19

Senin, 04 Juli 2022 - 12:17 WIB
Vaksin Booster juga akan menjadi syarat kegiatan yang mengumpulkan banyak orang. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran bahwa untuk kegiatan keramaian wajib vaksinasi dosis ketiga atau booster.

“Satgas sudah mengeluarkan Surat Edaran bahwa untuk kegiatan keramaian itu wajib dosis ketiga. Jadi dikaitkan dengan izin keramaian,” tegas Airlangga saat Konferensi Pers secara virtual, Senin (4/7/2022).



Baca juga: Vaksin Booster Bakal Menjadi Syarat Perjalanan Udara

Selain itu, Airlangga juga mengatakan bahwa Presiden Jokowi mengingatkan agar Aplikasi PeduliLindungi terus dioptimalkan untuk monitoring kegiatan masyarakat. “Kemudian yang berikut tadi Bapak Presiden mengingatkan bahwa aplikasi PeduliLindungi untuk di berbagai tempat untuk terus diperketat”
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!