Sama-sama Urusi Pertahanan, Ini Perbedaan Panglima TNI dan Menhan
Sabtu, 02 Juli 2022 - 05:14 WIB
Pada Pasal 69 ayat (2) disebutkan Panglima TNI wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan anggaran pertahanan negara sebagaimana kepada Menteri Pertahanan. Intinya, Panglima TNI tidak punya hak sebagai pengguna angggaran dan harus meminta persetujuan Menteri Pertahanan terlebih dahulu.
Dalam sejarahnya masa Reformasi, pada 1 Juli 2000 Departemen Pertahanan Keamanan yang kini Kemhan mereformasi diri dengan pemisahan TNI-Polri dan juga dilakukan pemisahan jabatan di mana Menteri Pertahanan sebagai jabatan yang dijabat oleh kalangan sipil, tidak lagi dirangkap jabatan oleh Panglima TNI. Peraturan itu diatur melalui UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU TNI.
UU Pertahanan Negara Pasal 16 mengatur lebih lanjut tentang tanggung jawab Menteri Pertahanan, yaitu Menteri memimpin Departemen Pertahanan, Menhan membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara, Menhan menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan Presiden, Menhan menyusun buku putih pertahanan serta menetapkan kebijakan kerja sama bilateral, regional, dan internasional di bidangnya.
Selanjutnya, Menhan merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan TNI dan komponen pertahanan lainnya, Menhan menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh TNI dan komponen kekuatan pertahanan lainnya.
Terakhir, Menhan bekerja sama dengan pimpinan departemen dan instansi pemerintah lainnya serta menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (4) Panglima TNI bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menhan dalam pemenuhan kebutuhan TNI.
Lihat Juga: 12 Daftar Perwira Tinggi TNI AU yang Dimutasi Panglima Agus Subiyanto di Pengujung Oktober
Dalam sejarahnya masa Reformasi, pada 1 Juli 2000 Departemen Pertahanan Keamanan yang kini Kemhan mereformasi diri dengan pemisahan TNI-Polri dan juga dilakukan pemisahan jabatan di mana Menteri Pertahanan sebagai jabatan yang dijabat oleh kalangan sipil, tidak lagi dirangkap jabatan oleh Panglima TNI. Peraturan itu diatur melalui UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU TNI.
UU Pertahanan Negara Pasal 16 mengatur lebih lanjut tentang tanggung jawab Menteri Pertahanan, yaitu Menteri memimpin Departemen Pertahanan, Menhan membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara, Menhan menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan Presiden, Menhan menyusun buku putih pertahanan serta menetapkan kebijakan kerja sama bilateral, regional, dan internasional di bidangnya.
Selanjutnya, Menhan merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan TNI dan komponen pertahanan lainnya, Menhan menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh TNI dan komponen kekuatan pertahanan lainnya.
Terakhir, Menhan bekerja sama dengan pimpinan departemen dan instansi pemerintah lainnya serta menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (4) Panglima TNI bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menhan dalam pemenuhan kebutuhan TNI.
Lihat Juga: 12 Daftar Perwira Tinggi TNI AU yang Dimutasi Panglima Agus Subiyanto di Pengujung Oktober
(kri)
tulis komentar anda