Pembatasan BBM Subsidi lewat MyPertamina

Jum'at, 01 Juli 2022 - 15:50 WIB
Syarat pembelian BBM bersubsidi yang wajib menggunakan aplikasi MyPertamina diharapkan mampu membuat penyaluran bahan bakar bersubsidi ke masyarakat lebih tepat sasaran. (KORAN SINDO/Wawan Bastian)
PEMERINTAH melalui PT Pertamina hari ini mulai menerapkan aturan baru pembelian BBM khusus penugasan (JBKP) atau BBM subsidi seperti pertalite dan solar. Masyarakat yang ingin mendapatkan BBM jenis Pertalite dan solar harus terdaftar di sistem MyPertamina. Langkah pemerintah ini layak didukung agar pemberian subsidi energi benar-benar tepat sasaran.

Masalah subsidi energi memang selalu menjadi bola panas dari tahun ke tahun. Apalagi jumlah subsidi yang digelontorkan pemerintah terus meningkat dari tahun ke tahun. Selain karena ada perbedaan harga minyak di luar negeri dengan di dalam negeri, konsumsi BBM juga terus mengalami peningkatan. Pada 2022 ini, misalnya, pemerintah mematok subsidi energi berupa BBM, LPG dan listrik jumlahnya mencapai Rp520 triliun. Untuk subsidi BBM dan LPG sendiri jumlahnya mencapai Rp75,3 triliun lebih.



Belum lagi, kompensasi harga BBM penugasan Pertalite jumlahnya saat ini sekitar Rp293,5 triliun. Menyusul BBM Subsidi, dalam waktu dekat pembelian LPG 3 kg juga akan menggunakan aplikasi MyPertamina.

Sayangnya, subsidi yang diberikan banyak yang tidak tepat sasaran. Masih banyak orang mampu yang menggunakan pertalite dan LPG 3 kg yang disubsidi pemerintah. Padahal, pertalite, solar dan LPG 3 kg diperuntukkan bagi warga yang tidak mampu. Fenomena inilah yang membuat pemerintah perlu lebih selektif dalam mengawasi pelaksanaan pemberian subsidi energi untuk masyarakat kalangan menengah ke bawah. Tujuannya, agar pemberian subsidi tersebut benar-benar dinikmati oleh orang yang berhak. Kalau tidak dikendalikan, APBN bisa jebol.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!