Lili Pintauli Siregar Dikabarkan Mundur, Begini Kata KPK

Jum'at, 01 Juli 2022 - 13:14 WIB
Ali menekankan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penegakan kode etik Lili ke Dewas KPK. KPK menghormati proses penegakan etik yang sedang dijalankan Dewas KPK. Ali meyakini proses penegakan etik yng dilakukan Dewas semata-mata untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

Baca juga: Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli, Dewas KPK Tagih Penjelasan Dirut Pertamina

"KPK tentu mendukung proses penegakan etik yang sedang berlangsung di Dewan Pengawas KPK sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK," beber Ali. "Karena kami menyakini, bahwa penegakan kode etik insan komisi adalah bagian dari upaya penguatan pemberantasan korupsi yang dilaksanakan oleh KPK," katanya.

Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kembali tersandung masalah. Namanya menjadi perbincangan hangat setelah dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima gratifikasi berupa tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika dari perusahaan BUMN. Perusahaan BUMN yang memberikan tiket nonton MotoGP tersebut dikabarkan adalah PT Pertamina.

Lili masih enggan buka suara terkait laporan dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi tiket nonton MotoGP. Sementara itu, KPK menyerahkan sepenuhnya proses laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar kepada Dewas KPK.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!