Pemerintah Terbitkan Visa untuk Warga Asing yang Ingin Menetap di Indonesia
Kamis, 30 Juni 2022 - 20:54 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly menerbitkan visa second home untuk WNA yang ingin menetap di Indonesia. Foto/istimewa
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ) menerbitkan visa second home untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menetap di Indonesia. Visa tersebut berlaku juga untuk WNA yang sudah lanjut usia.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly menjelaskan, visa second home bertujuan memberikan kesempatan bagi warga asing yang ingin menetap di Indonesia. Di mana, visa second home tersebut merupakan kebijakan baru dari produk Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
"Visa second home memberikan kesempatan bagi Warga Negara Asing, termasuk yang lanjut usia, yang ingin menetap di Indonesia," kata Yasonna saat menghadiri diseminasi kebijakan kewarganegaraan dan keimigrasian Indonesia terbaru di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) San Fransisco, Amerika Serikat dikutip dari keterangan resmi Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Kamis (30/6/2022).
Baca juga: Wamenkumham Ungkap Alasan Draf Terbaru RUU KUHP Belum Dibuka ke Publik
Yasonna menjelaskan, visa second home juga dapat digunakan oleh beberapa warga asing yang karena ketentuan lainnya tidak dapat diakomodasi dengan jenis izin tinggal lainnya. Namun, terdapat syarat dan ketentuan lain untuk mendapatkan visa tersebut. "Namun, ia harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan, terutama terkait asas manfaat yang memberikan kontribusi positif untuk peningkatan perekonomian RI," jelas Yasonna.
Baca juga: Hebat! Sermatutar Rafi Naufal Afriansyah Raih Adhi Makayasa Akmil 2022
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly menjelaskan, visa second home bertujuan memberikan kesempatan bagi warga asing yang ingin menetap di Indonesia. Di mana, visa second home tersebut merupakan kebijakan baru dari produk Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
"Visa second home memberikan kesempatan bagi Warga Negara Asing, termasuk yang lanjut usia, yang ingin menetap di Indonesia," kata Yasonna saat menghadiri diseminasi kebijakan kewarganegaraan dan keimigrasian Indonesia terbaru di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) San Fransisco, Amerika Serikat dikutip dari keterangan resmi Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Kamis (30/6/2022).
Baca juga: Wamenkumham Ungkap Alasan Draf Terbaru RUU KUHP Belum Dibuka ke Publik
Yasonna menjelaskan, visa second home juga dapat digunakan oleh beberapa warga asing yang karena ketentuan lainnya tidak dapat diakomodasi dengan jenis izin tinggal lainnya. Namun, terdapat syarat dan ketentuan lain untuk mendapatkan visa tersebut. "Namun, ia harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan, terutama terkait asas manfaat yang memberikan kontribusi positif untuk peningkatan perekonomian RI," jelas Yasonna.
Baca juga: Hebat! Sermatutar Rafi Naufal Afriansyah Raih Adhi Makayasa Akmil 2022
Lihat Juga :