Cegah Konten Tak Bermoral di Medsos, Sekjen DMI: UU ITE Perlu Direvisi
Kamis, 30 Juni 2022 - 20:43 WIB
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Masjid Indonesia (Sekjen DMI) Imam Addaruqutni menilai, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) perlu direvisi. Hal itu untuk mengantisipasi konten-konten tak bermoral di media sosial.
"Media sosial harus bersih. Konten-konten tak bermoral menurut saya harus dibersihkan," ujar Imam Addaruqutni, saat diskusi bertema UU ITE: Payung Hukum Hukum Berbangsa dan Bernegara yang digelar Jakarta Journalist Center, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Imam mencontohkan, video seorang perempuan yang membuka auratnya dan sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Idealnya undang-undang harus memberikan keamanan dan kenyaman kepada warga negara. Bukan justru sebaliknya, malah menjerat dan merugikan warga negara.
Imam mencontohkan kasus Baiq Nuril, guru perempuan di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dipidanakan karena merekam percakapan mesum kepala sekolah. Baiq Nuril Maknun akhirnya bebas seusai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti kepadanya.
Dengan terbitnya amnesti ini, maka Nuril yang sebelumnya divonis Mahkamah Agung (MA) melanggar UU ITE pada tingkat kasasi, bebas dari jerat hukum. "Secara sosial kasus Baiq Nuril menjadi contoh. Dia orang tak terlindungi. Orang yang harus terlindungi malah menderita," kata dia.
"Media sosial harus bersih. Konten-konten tak bermoral menurut saya harus dibersihkan," ujar Imam Addaruqutni, saat diskusi bertema UU ITE: Payung Hukum Hukum Berbangsa dan Bernegara yang digelar Jakarta Journalist Center, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Imam mencontohkan, video seorang perempuan yang membuka auratnya dan sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Idealnya undang-undang harus memberikan keamanan dan kenyaman kepada warga negara. Bukan justru sebaliknya, malah menjerat dan merugikan warga negara.
Imam mencontohkan kasus Baiq Nuril, guru perempuan di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dipidanakan karena merekam percakapan mesum kepala sekolah. Baiq Nuril Maknun akhirnya bebas seusai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti kepadanya.
Dengan terbitnya amnesti ini, maka Nuril yang sebelumnya divonis Mahkamah Agung (MA) melanggar UU ITE pada tingkat kasasi, bebas dari jerat hukum. "Secara sosial kasus Baiq Nuril menjadi contoh. Dia orang tak terlindungi. Orang yang harus terlindungi malah menderita," kata dia.
(cip)
tulis komentar anda