Akademisi Khawatir Implementasi UU PSDN Langgar HAM

Kamis, 30 Juni 2022 - 20:30 WIB
"Selain itu penentuan komponen cadangan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya buatan (SDB) menimbulkan kekacauan dan pelanggaran terhadap hak atas property. Untuk itu, melalui UU PSDN ini berpotensi terjadi perampasan lahan masyarakat," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM RI Taufan Damanik memperkirakan ke depan pendekatan militer akan menguat dengan UU PSDN ini. Belajar dari kasus Aceh dan Papua pendekatan militer tidak bisa menyelesaikan konflik di Aceh dan Papua.

Taufan berpendapat bahwa cara memandang masalah bangsa harus diperbaiki. “Tidak semata penyelesaian konflik atau masalah itu selalu diselesaikan dengan pendekatan militer atau keamanan. Kita tidak boleh menempatkan militerisme terlalu tinggi sebagai solusi setiap masalah," jelasnya.

Dirinya pun mendesak agar kampanye pemerintah untuk merekrut komponen cadangan saat ini harus dilawan dengan narasi akan seperti apa Indonesia dalam bayangan kita yang civilized. “Kita harus melawan dengan narasi yang lebih humanis dan demokratis, serta imajinatif akan seperti apa Indonesia yang humanis dalam bayangan kita ke depan,” kata dia.

Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar juga mengkritisi UU PSDN. Di antaranya adalah tentang perluasan definisi ancaman pertahanan negara, frasa “yang bertentangan dengan Pancasila” dan “wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia” sebagaimana terdapat dalam Pasal 4 itu dinilai bersifat multitafsir.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!