Akademisi Khawatir Implementasi UU PSDN Langgar HAM

Kamis, 30 Juni 2022 - 20:30 WIB
Akademisi Khawatir Implementasi...
Akademisi Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti sangat mengkhawatirkan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk pertahanan negara. Foto/ist
JAKARTA - Akademisi Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti sangat mengkhawatirkan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk pertahanan negara. Pasalnya, dinilai berpotensi melanggar hak asasi manusia ( HAM ).

"UU PSDN ini juga sebagai alarm tanda menguatnya militerisme di Indonesia," katanya dalam acara launching buku "Menggugat Komponen Cadangan. Telaah Kritis UU Nomor 23 Tahun 2019 Tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan" di Waroeng Sadjoe, Tebet, Kamis (30/6/2022).

Secara substansi, kata dia, hukum pidana militer yang diterapkan kepada komponen cadangan (Komcad) itu juga menjadi persoalan karena menimbulkan kekacauan hukum. Menurutnya, pidana militer seharusnya diterapkan hanya kepada militer, tetapi ini bisa kepada Komcad.

Baca juga: UU PSDN untuk Pertahanan Negara Dinilai Perlu Banyak Masukan

"Selain itu penentuan komponen cadangan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya buatan (SDB) menimbulkan kekacauan dan pelanggaran terhadap hak atas property. Untuk itu, melalui UU PSDN ini berpotensi terjadi perampasan lahan masyarakat," imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!