Wamenkumham Ungkap Alasan Draf Terbaru RUU KUHP Belum Dibuka ke Publik

Kamis, 30 Juni 2022 - 17:20 WIB
Sebelumnya diberitakan, pemerintah tak akan menghapus pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden serta lembaga dari dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Hal ini ditegaskan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej.

"Tidak akan kita hapus, tidak akan," ujar pria yang akrab disapa Eddy dikutip, Rabu (29/6/2022).

Dia tak mempermasalahkan, jika banyak pihak yang memperdebatkan pasal ini. Oleh karena itu, Eddy meminta kepada pihak yang menolak atas pasal ini untuk menggugatnya jika RKUHP nantinya sudah disahkan. Baca juga: Aktivis HAM Minta DPR Lebih Kritis saat Bahas RKUHP

"Intinya kita begini ya, tidak akan mungkin memuaskan semua pihak. Jadi kalau tidak setuju ya pintu MK (Mahkamah Konstitusi) kan terbuka," katanya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!